rss 48

Jadi Contoh Baik Bangkok Rules, Lapas Wanita Tangerang dikunjungi Putri Thailand

20180402 Kunjungan Putri Thailand ke Lapas Wanita Tangerang 2

Jakarta - Putri Raja Thailand Bajrakitiyabha Mahidol mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas IIA Tangerang. Dipilihnya Lapas Perempuan Tangerang karena telah menerapkan nilai-nilai yang terdapat dalam Bangkok Rules dengan baik. Kedatangan Putri Thailand, yang juga menjadi Duta Persahabatan (United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC), ke Lapas Wanita Tangerang bertujuan untuk mempromosikan, sekaligus berdiskusi akan tantangan dan hambatan dalam menerapkan Bangkok Rules di Lapas Wanita Tangerang.

Lapas Wanita Tangerang telah memiliki fondasi yang kuat dalam menerapkan Bangkok Rules, dan diharapkan, program pembinaan narapidana wanita di Lapas Wanita Tangerang dapat dicontoh di lapas wanita lain di Indonesia. “Fondasi pembinaan sesuai Bangkok Rules di Lapas Wanita Tangerang sudah baik, mudah-mudahan dapat ditiru di lapas wanita daerah lain,” ujar Country Director of UNODC in Indonesia, Collie F. Brown, di Aula Lapas Wanita Tangerang, Banten, Senin (02/04/2018).

Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Wanita Tangerang Herlin Candrawati, Lapas Wanita Tangerang telah mengimplementasikan Bangkok Rules dalam pembinaan warga binaan di dalam lapas. “Delapan nilai dalam Bangkok Rules telah diterapkan di Lapas Wanita Tangerang, seperti hak beribadah, mendapatkan nutrisi yang cukup ketika hamil, merawat anaknya yang masih balita, dan sebagainya,” tutur Herlin.

Pada saat diskusi antara Putri Thailand dengan para petugas Lapas Wanita Tangerang, ternyata masih ditemukan hambatan dalam menerapkan Bangkok Rules, antara lain sarana dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM). Menanggapi hal tersebut, Putri Thailand mengatakan, bahwa kurangnya sarana dan prasarana menjadi tantangan terbesar dalam menerapkan Bangkok Rules di berbagai penjuru dunia. “Tidak ada yang sempurna di dunia ini, termasuk di Thailand, akan tetapi UNODC dan TIJ (Thailand Institute of Justice) akan berusaha membantu (terkait sarana dan prasarana),” ujar Mahidol.

Terkait kurangnya SDM untuk membina warga binaan lapas wanita, Putri Thailand berharap agar petugas yang telah dibekali dengan pelatihan Bangkok Rules di Thailand dapat membagi ilmunya ke petugas-petugas lain, dan juga melakukan program pelatihan lainnya. “Mungkin dapat dilakukan pelatihan secara online, atau teleconference. Dan saya mendukung agar petugas pemasyarakatan di Indonesia dan Thailand dapat berkerja sama untuk saling berbagi pengalaman,” tandas Madihol.

Pada acara pembukaan kegiatan, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Mardjoeki, menceritakan perjalanan sistem pemasyarakatan yang saat ini digunakan untuk membina warga binaan di Indonesia. “Sistem Pemasyarakatan yang saat ini dianut di Indonesia merupakan adopsi dari berbagai sistem pembinaan narapidana dari seluruh dunia, termasuk dari Mandela Rules, dan Bangkok Rules. Bahkan Bangkok Rules menjadi standar bagi program pembinaan di 33 lapas wanita di seluruh Indonesia,” ucap Mardjoeki.

Dalam kunjungannya ke Lapas Wanita Tangerang, Putri Thailand menyempatkan mengunjungi blok-blok tahanan, dan melihat program pembinaan yang ada di Lapas yang diisi 389 warga binaan dari daya tampung lapas 250 orang.

Sebelumnya sebanyak tiga orang petugas Lapas dikirim ke Thailand untuk mengikuti pelatihan terkait Bangkok Rules, dengan diikutsertakannya petugas lapas dari Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan wanita di Indonesia.

Bangkok Rules merupakan aturan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur tentang pembinaan Narapidana dan Tahanan Wanita yang melakukan pelanggaran, yang resmi digunakan pada Desember 2010. Bangkok Rules adalah turunan dari Nelson Mandela Rules, yang merupakan standar minimum dalam pembinaan narapidana, yang resmi digunakan pada tahun 1957, dan direvisi pada tahun 2015.(Zaka, Foto: AM Humas Ditjen PAS)

20180402 Kunjungan Putri Thailand ke Lapas Wanita Tangerang

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham