rss 48

Menkumham Tetapkan Jawa Timur Sebagai Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual

jatim HKI 1

 

Surabaya – Di era globalisasi, perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting, erat kaitannya dengan perdagangan global. Perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya-karya intelektual baru yang kreatif nan inovatif.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, pada saat meresmikan Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual Provinsi Jawa Timur Tahun 2015. Selain itu, Menkumham menyatakan komitmen untuk memberikan penghargaan kepada intansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kekayaan intelektual. “Penghargaan ini diberikan kepada pihak yang berkontribusi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan pelestarian ekspresi budaya tradisional,” kata Yasonna di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (9/6/2015).

Pada kesempatan tersebut Menkumham memberikan piagam predikat Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual kepada Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Jember, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, predikat Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual turut diberikan kepada Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Muhamadiyah Malang, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.

Pemberian penghargaan ini disertai dengan program-program yang telah dilakukan, seperti pemberian perlindungan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Ijen Raung yang memiliki cita rasa yang khas dan sangat digemari di dunia. Pemberian Sertifikat Indikasi Geografis Bandeng Sidoarjo. “Saya ucapkan selamat. Semoga akan lebih memacu kreativitas dan juga memberikan inspirasi kepada yang lain untuk berbuat yang sama,” ujar Yasonna.

Gubernur Jawa Timur, Walikota, para Bupati, dan para Rektor, hadir secara langsung menerima penghargaan yang diberikan Menkumham yang didampingi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (KI), Ahmad M. Ramli, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, I Wayan K. Dusak. Menkumham menyatakan bahwa dirinya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, dan seluruh jajarannya yang peduli terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan pertumbuhan investasi di Jawa Timur.

Kemenkumham mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah melalui perlindungan KI yang diberikan oleh Direktorat Jenderal KI. Berkaitan dengan Paten, Kemenkumham melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah memberikan kemudahan kepada lembaga pendidikan dan litbang pemerintah melalui keringanan biaya pendaftaran sebesar 50% untuk pendaftaran KI. “Selain itu, untuk biaya pemeliharaan tahunan Paten bagi UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah selama lima tahun pertama digratiskan,” sebut Menkumham.(Yatno. Ed: TMM, dok: Bowo)

 

jatim HKI 3

Penyerahan penghargaan kawasan berbudaya kekayaan intelektual oleh Menteri Hukum dan HAM, di Gedung Grahadi, Surabaya.
 

 

jatim HKI 2

Para Penerima penghargaan kawasan berbudaya kekayaan intelektual.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham