Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar (Dubes) Iran, Mohammad Boroujerdi. Kunjungan tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan kerja sama antara Indonesia dan Iran, khususnya terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Saat ini, pemerintah Indonesia dan Iran telah memiliki kerja sama terkait ekstradisi, dan Mutual Legal Assistance (MLA)/ Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Dubes Iran mengatakan, kerja sama yang juga telah dilakukan adalah terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
“Berbagai diskusi, saling bertukar pendapat terkait HAM telah dilakukan, kunjungan antar negara, dan ini merupakan hubungan yang baik,” ujar Mohammad di ruang kerja Menkumham, Jakarta, Kamis (25/01/2024).
Selanjutnya, Dubes Iran mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia terkait HAM di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
“Terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, yang kerap kali mendukung kami dari resolusi yang dipelopori oleh negara-negara barat dengan motif politik yang berhubungan dengan HAM di negara kami,” ucap Mohammad.
Mendengar hal tersebut, Menkumham mengatakan bahwa Indonesia telah menjadi Anggota Dewan PBB karena didukung oleh negara-negara Asia. Sudah sepantasnya Indonesia dapat menyampaikan suara-suara Asia.
“Kita senang Iran dan Indonesia sama-sama saling medukung tentang bagaimana menjawab pandangan-pandangan negara yang mempertanyakan HAM di negara kita,” tutur Yasonna.
Lebih lanjut Dubes Iran menyampaikan permohonan agar dapat melakukan kerja sama di bidang Transfer of Sentenced Persons (TSP)/ Pemindahan Narapidana dengan Pemerintah Indonesia.
“Kami sangat berharap kerja sama atau MoU di bidang transfer tahanan dapat dilakukan oleh ke dua belah pihak. Dan kami jamin, Pemerintah Iran akan melanjutkan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan di Indonesia,” kata Mohammad.
Saat ini, lanjut Dubes Iran, terdapat 57 Warga Negara (WN) Iran yang menjadi narapidana. Dari jumlah tersebut, terdapat WN Iran yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil, yang sulit bagi Konsulat Iran untuk memantau/mengunjunginya. Kemudian masalah cuaca, makanan, atau berbagai penyakit yang mungkin di Indonesia sudah biasa, tapi bagi Warga Negara Asing (WNA) tidak biasa, menyebabkan 12 orang di antaranya dalam kondisi sakit kritis.
“Kami memohon, apabila memungkinkan, warga binaan yang mengalami sakit kritis dapat dipindah, sehingga akses kekonsuleran lebih mudah dilakukan,” harap Mohammad.
Menkumham merespon dengan menjelaskan, bahwa saat ini di Indonesia belum dapat mengaplikasikan TSP, karena belum ada payung hukumnya. Saat ini draf terkait Undang-Undang (UU) tentang TSP masih dalam pembahasan lintas kementerian/lembaga.
“Kami akan mendorong agar draf ini segera selesai, dan dapat dibahas di DPR,” jelas Yasonna.
Terkait narapidana WN Iran yang sakit, Menkumham mengucapkan rasa prihatin, dan akan mempertimbangkan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), agar mendapatkan perhatian khusus.
“Kalau karena sakit, saya kira kita tidak ada masalah untuk mendekatkannya ke pusat-pusat pelayanan kesehatan seperti di Jakarta,” terang Yasonna.
Pertemuan Menkumham dengan Dubes Iran kali ini merupakan pertemuan yang pertama kali bagi Mohammad Boroujerdi, sejak dirinya menjabat sebagai Dubes Iran untuk Indonesia, pada Oktober 2023. Sebelum menjabat sebagai Dubes Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi pernah bertugas di Indonesia pada rentang tahun 1998–2002, saat itu dirinya bertugas sebagai diplomat muda Iran. Menurutnya, Indonesia mengalami kemajuan yang luar biasa.
“Saya senang sekali berkesempatan untuk bisa bertugas kembali ke Indonesia, dan gembira betapa Indonesia telah mengalami kemajuan yang luar biasa,” papar Mohammad.
Turut hadir mendampingi Menkumham, Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim. (foto: Yatno)