Siak - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa tindakan penggeledahan narkoba yang dilakukan petugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak, Riau, telah dilaksanakan dengan benar. Hal ini ditegaskan Yasonna dalam kunjungannya ke Rutan Kelas IIB Siak, setelah terjadinya peristiwa kebakaran rutan dan amukan warga binaan.
Warga binaan Rutan Kelas IIB Siak didominasi oleh pelaku kejahatan narkoba. Oleh karena itu, wajib dilakukan pemeriksaan jika terdapat kecurigaan peredaran narkoba dalam rutan. "Ada narkoba (didalam rutan), dan itu adalah tindakan yang benar yang dilakukan oleh staf saya. Mereka menggeledah karena mayoritas yang di dalam juga adalah pelaku kejahatan narkoba," kata Yasonna.
Sebanyak tujuh ribu dari dua belas ribu lebih napi dan tahanan yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di provinsi Riau, kata Yasonna, berkaitan dengan obat-obat terlarang. Yasonna juga menghimbau semua jajaran Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar terus bekerja sesuai SOP. Ia menilai keputusan strap cell bagi warga binaan pengedar narkoba telah sesuai aturan, namun warga binaan tersebut tidak menerima dan malah berbuat onar.
"Saya juga minta seluruh jajaran lakukan SOP. Jangan arogan. Saya dapat laporan dari Karutan (Kepala Rutan), orangnya (napi pemakai narkoba) karena mengedarkan (narkoba didalam rutan), hendak di-strap cell itu sudah benar. Orang-orang itu sudah benar di strap cell, tetapi orangnya melawan. Nah ini yang memicu kerusuhan," jelas Yasonna, Senin (13/05/2019).
Hingga saat ini, tim Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih terus melakukan penelusuran terhadap kasus ini. Setiap pihak yang terlibat akan ditindak tegas, baik itu petugas rutan maupun warga binaan. Menkumham memastikan warga binaan yang sengaja melarikan diri akan terdaftar pada register F, disamping hukuman yg akan dijalani. (Foto dan Teks: Christo, ed: Tedy)