Bekasi – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi. Peresmian ini diawali dengan penekanan tombol sirine yang dilanjutkan pemotongan pita oleh Menkumham, Walikota Bekasi, Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Dirjen Imigrasi.
Menkumham mengatakan, dengan adanya kantor baru ini diharapkan dapat memfasilitasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Bekasi menjadi lebih efektif, efisien dan terjangkau serta meningkatkan pengawasan atau memantau potensi kerawanan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di daerah Bekasi, sehingga mampu menjadi pelopor dalam menggerakkan perekonomian dan sanggup mewujudkan kemandirian ekonomi daerah. “Ini akan banyak membawa perubahan dalam peningkatan pelayanan keimigrasian di Indonesia,” ucap Yasonna.
Yasonna berharap, di masa yang akan datang, kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kota Bekasi dapat semakin terjalin erat. Bukan hanya di bidang Keimigrasidan dan Pemasyarakatan tetapi juga di bidang Kekayaan Intelektual, Perancangan Peraturan Daerah, pengembangan SDM, dan lain-lain.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak dalam laporannya mengatakan, tujuan pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi adalah guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat khususnya warga kota Bekasi dengan mengedepankan aspek-aspek pelayanan publik yang representatif.
Sementara itu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan pelayanan dan pendekatan kepada masyarakat. “maka dari itu kita bangga, tidak perlu lagi ke cipinang, tidak perlu lagi ke kerawang untuk bikin paspor, cukup disini saja. Ini adalah berkat kerja bersama. Ini sangat bermanfaat bagi warga Kota Bekasi,” Ucap nya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kantor Wilayah Jawa Barat. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi awalnya adalah Kantor Imigrasi Kelas III dan resmi beroperasi sejak 9 November 2011. Berdasarkan atas tingginya tingkat pelayanan, pada tahun 2015 Kanim Bekasi dinaikkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Kemudian pada tahun 2016, melalui MoU antara Pemerintah Kota Bekasi yang berisi rencana pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi dengan area seluas 5,020M2 dan berpindah tempat dari lokasi semula Jl. Ahmad Yani No. 2 Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan ke Jl. Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara. (Komar, Asep. Dok. Yatno).