Palu - Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban melakukan pembinaan hukum kepada masyarakat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan setiap pemerintah provinsi melaksanakan program desa/kelurahan sadar hukum. Hari ini, Senin (12/04), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meresmikan 22 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Sulawesi Tengah.
Yasonna mengatakan penetapan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kecerdasan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.
"Untuk mencapai kepatuhan hukum, dibutuhkan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum," ujar Yasonna di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
"Perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah masyarakat yang mengetahui dan memahami hukum semakin bertambah," lanjutnya.
Menkumham berharap setiap desa/kelurahan yang telah meraih predikat sadar hukum dapat terus mempertahankan sikap dan perilaku masyarakat yang taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. 22 desa/kelurahan sadar hukum ini juga menjadi percontohan bagi daerah-daerah lainnya dalam perwujudan kesadaran hukum masyarakatnya.
Bagi desa/kelurahan yang belum berhasil mendapatkan predikat sadar hukum, ataupun masih dalam proses rintisan sadar hukum, Yasonna mendorong pembinaan hukum melalui pembentukan Keluarga Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Dengan demikian, dapat memenuhi kriteria desa/kelurahan sadar hukum di masa mendatang.
"Semoga dengan diresmikannya desa/kelurahan sadar hukum tahun 2021 ini, akan meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi dalam membangun hukum di Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia," harap Yasonna.
Atas prestasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Menkumham menganugerahkan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta kepada para Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa, dan Lurah yang berkontribusi membentuk desa/kelurahan sadar hukum.
Setiap desa/kelurahan yang mendapat predikat sadar hukum telah melewati penilaian dari Kemenkumham, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kantor Wilayah Sulawesi Tengah serta instansi terkait lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Nasional Penanggulanhan Terorisme.
Tingkat kesadaran hukum masyarakat dinilai berdasarkan dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.
Adapun 22 desa/kelurahan yang menerima predikat sadar hukum adalah Desa Kola-Kola, Desa Desa Limboro, Desa Kadidia, Desa Sarumana, Desa Daenggune, Desa Dadakitan, Desa Lelean Nono, Desa Lamadong 2, Desa Mangubi, Desa Monano, Desa Poleganyara, Desa Tokorondo, Desa Olilan, Desa Pautu, Desa Bulagi II, Desa Lipulalongo, Desa Wosu, dan Desa Lembobelala.
Ada pula Kelurahan Buol, Kelurahan Lombugia, Kelurahan Kampal, dan Kelurahan Tombang Permai.
Selain meresmikan desa/kelurahan sadar hukum, Menteri Hukum dan HAM juga menyerahkan bantuan program "Kumham Peduli, Kumham Berbagi" kepada Kantor Wilayah terdampak bencana alam yaitu Kantor Wilayah Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah NTT, dan Kantor Wilayah NTB. (Christo, foto: Aji, Nanda, Ismail)