Medan – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meresmikan 17 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 15 Kecamatan pada 2 Kota dan 4 Kabupaten yaitu Pematang Siantar dan Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu Utara; Kabupaten Pakpak Barat; Kabupaten Batubara; dan Kabupaten Nias. (7/12/2018)
Menurut Yasonna, untuk mendapatkan predikat tersebut tidaklah mudah karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang mencakup 4 dimensi antara lain, Dimensi Akses Informasi Hukum; Dimensi Implementasi Hukum; Dimensi Akses Keadilan, serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi.
“Masing-masing dimensi tersebut memiliki bobot penilaian yang dapat menggambarkan kualitas kesadaran hukum masyarakat di setiap wilayah Desa/Kelurahan. Desa/Kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi-lah yang dapat dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum,”Tambahnya.
Lebih lanjut Menkumham mengatakan bahwa penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya kita bersama untuk menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. “Wujud negara hukum akan sangat terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib dan damai,” Ucap Yasonna.
Dalam kesempatan ini dilakukan juga mencabangkan Gerakan Tertib Pemasyarakatan dan Peresmian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Provinsi Sumatera Utara.
“Ini merupakan komitmen Kemenkumham dalam memberikan layanan kepada masyarakat termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai slogan Kementerian kita, yakni Kami PASTI,” Kata Menkumham.
Berkaitan pelayanan terhadap WBP, langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenkumham melalui Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP semakin ditingkatkan, di sisi lain perlu ditunjang pula dengan sumber daya manusia yang handal. Hal ini sejalan dengan peningkatan layanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia.
Dalam rangka membangun tegaknya supremasi hukum dan HAM tersebut, maka kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus terus ditingkatkan secara sinergis dan berkesinambungan, diantaranya melalui program pembinaan di bidang Hukum dan HAM; perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, dan penghormatan HAM; pelayanan hukum; pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum; serta penyuluhan hukum dan diseminasi HAM.
Tegaknya supremasi hukum dan HAM merupakan salah satu aspek utama untuk menunjang tercapainya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera. (Ali, Ed: Komar.)