Malang - Penetapan desa/kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, “tingkat kepatuhan kita terhadap hukum merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib dan damai”, ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat meresmikan 112 desa/kelurahan Sadar Hukum di Malang Jawa Timur (21/11).
Menteri menyadari untuk mencapai predikat Desa Sadar Hukum tidaklah mudah, harus memenuhi beberapa kriteria, “harus memenuhi 4 dimensi penilaian, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, selanjutnya dimensi demokrasi dan regulasi”, urai Yasonna.
Pada kesempatan ini Menkumham juga melakukan MoU dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kedepan Menteri menyatakan, masyarakat desa/kelurahan tersebut dalam kehidupan sehari-harinya telah dapat mencerminkan masyarakat yang pancasilais.
Ditempat yang sama, Susi Susilawaty, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menegaskan Kanwil Kemenkumham Jatim saat ini telah memiliki 15 orang penyuluh hukum yang siap membantu pemerintah kota setempat untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum (Kadarkum).
Menurut Susi, Tahun 2018 ini sebanyak 29 Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengusulkan Desa Sadar Hukum. Sehingga 112 desa/kelurahan yang terdiri dari 74 desa dan 38 kelurahan dinilai memenuhi kriteria dan disetujui sebagai Desa Sadar Hukum.
Walikota Malang, Sutiaji, yang turut hadir menandaskan, Kota Malang adalah Kota Pendidikan, dengan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum akan makin menguatkan kota malang sebagai kota pendidikan. (bowo, Foto: Yatno)