rss 48

Menkumham Menangkan Perkara di Tingkat Kasasi

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menangkan perkara sengketa kepegawaian di tingkat kasasi. Melalui Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 419/K/TUN/2012 Tahun 2013 yang diterima oleh Kuasa hukum Menkumham pada bulan Desember 2014, Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 260/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 24 April 2012, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 79/G/2011/PTUN.JKT tanggal 22 September 2011, dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.
Menurut Kuasa Hukum Menkumham, Nur Ichwan, sengketa yang terjadi pada masa pimpinan Patrialis Akbar ini memang sudah seharusnya dimenangkan Menkumham, karena Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menkumham sudah melalui prosedur dan peraturan yang berlaku. "SK Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada Saudara Allaga telah melalui prosedur dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga Menkumham tidak perlu mencabut SK tersebut," ujar Nur Ichwan di ruang kerjanya, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (19/05/2015).
Awalnya, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Strutural Eselon II atas nama Drs. Libersin Saragih Allagan, sehingga tuntutan yang dimintakan oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi harus dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan merehabilitasi dalam kedudukan semula dan mengembalikan hak-haknya.
Majelis Hakim PTUN dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa penerbitan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat tidak memperhatikan atau mempertimbangkan secara cermat hasil dari Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT), dan kepentingan Penggugat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, sehingga keputusan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Majelis Hakim juga menolak eksepsi tergugat dengan pertimbangan gugatan telah lewat waktu tidak beralasan hukum, karena tidak didukung oleh suatu alat bukti.
Selanjutnya Kuasa Hukum Menkumham mengajukan Upaya Hukum Banding ke PTTUN karena keberatan atas putusan tersebut, Namun upaya hukum Banding yang ditempuh oleh Menkumham terbantahkan oleh Keputusan PTTUN Nomor 260/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 24 April 2012 yang menguatkan Putusan PTUN.
Terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi, Menkumham melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi yang dinilai keliru dalam pertimbangannya, dan akhirnyah Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasi dan membatalakan Putusan PTTUN, Mahkamah Agung yang memeriksa perkara tersebut menyebutkan bahwa Pemohon Kasasi dalam menerbitkan Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa dilihat dari segi kewenangan, prosedur, substansi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (Hero, PMH. Ed: Zaka)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham