Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), yang diwakili oleh Kepala Biro (Karo) Humas dan Kerja sama Luar Negeri (KLN) Ferdinand Siagian, menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakri atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menkumham tanggal 23 maret 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan memerintahkan Menkumham mencabut SK tersebut.
“Menteri hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) menghormati dan menghargai keputusan PTUN. Terkait dengan putusan PTUN. Namun demikian, Menkumham melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Ferdinand dalam konferensi Pers di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Ferdinand menambahkan, Menkumham bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding. "Di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau," tambah Karo Humas dan KLN.
Pada kesempatan yang sama, kubu Agung Laksono yang diwakili Lawrence Siburian akan mengajukan banding karena ada beberapa kejanggalan terkait putusan hakim PTUN Jakarta. “Objek yang diadili adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 23 maret 2015, tidak ada di antara kita (penggugat dan tergugat) bersoal tentang pilkada,” tambah Lawrence Siburian.
Terkait tentang persoalan Kubu Golkar yang dapat mengikuti pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), Menkumham menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Sepenuhnya kewenangan diberikan kepada KPU,” tutup Ferdinand dalam konferensi Persnya.
(Yatno, Ed: Zaka, Dok:Zq)