rss 48

Menkumham Hormati Keputusan PTUN

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), yang diwakili oleh Kepala Biro (Karo) Humas dan Kerja sama Luar Negeri (KLN) Ferdinand Siagian, menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakri atas terbitnya Surat Keputusan  (SK) Menkumham tanggal 23 maret 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan memerintahkan Menkumham mencabut SK tersebut.

“Menteri hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) menghormati dan menghargai keputusan PTUN. Terkait dengan putusan PTUN. Namun demikian, Menkumham melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Ferdinand dalam konferensi Pers di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Ferdinand menambahkan, Menkumham bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding. "Di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau," tambah Karo Humas dan KLN.

Pada kesempatan yang sama, kubu Agung Laksono yang diwakili Lawrence Siburian akan mengajukan banding karena ada beberapa kejanggalan terkait putusan hakim PTUN Jakarta. “Objek yang diadili adalah Surat Keputusan  Menteri Hukum dan HAM tanggal 23 maret 2015, tidak ada di antara kita (penggugat dan tergugat) bersoal tentang pilkada,” tambah Lawrence Siburian.

Terkait tentang persoalan Kubu Golkar yang dapat mengikuti pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), Menkumham menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Sepenuhnya kewenangan diberikan kepada KPU,” tutup Ferdinand dalam konferensi Persnya.
(Yatno, Ed: Zaka, Dok:Zq)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham