Jakarta – Menteri Hukum dan HAM melalui Kuasa Hukum Menkumham memenangkan sidang Perkara Nomor: 22/G/2015/PTUN.JKT melawan LSM Imparsial atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, yang bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda Putusan, Rabu (24/07/2015).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah dan Hakim Anggota Teguh Satya Bhakti serta Indrayadi menilai gugatan yang diajukan tidak masuk ke dalam objek sengketa tata usaha negara. "Menkumham dalam mengeluarkan SK Pembebasan Pollycarpus Bersyarat telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku", tutur Kepala Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masalah Hukum Nur Ichwan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Menkumham, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut, Pasal 2 huruf d UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang di dalamnya menerangkan bahwa tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana. Disamping itu Majelis Hakim tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara karena Penggugat bukanlah pihak yang kepentingannya dirugikan atas keluarnya SK Pembebasan Bersyarat Pollycarpus.
Adapun amar putusan perkara a quo (22/G/2015/PTUN.JKT) berbunyi, yaitu Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat Intervensi; Menolak Gugatan Penggugat; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri. (Teks: Son, Lis, Foto: Son)