Ketua Rombongan Kunjungan Kerja DPR RI ke Maluku Masinton Pasaribu memberikan cinderamata kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Sahabudin Kilkoda. |
Ambon – Perjalanan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipenuhi sanjungan atas kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku. Berkat kerja keras yang optimal, berbagai hambatan bisa diatasi, khususnya di bidang pemasyarakatan dan imigrasi. Apresiasi diungkapkan waktu sesi rapat kerja terbatas di aula Kanwil Kemenkumham Maluku, Jumat (31/7/2015), setelah para wakil rakyat mendengar penjelasan mengenai kondisi Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Geser yang memprihatinkan.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Maluku dalam paparannya menjelaskan fisik bangunan Cabrutan Geser yang tembok kelilingnya di beberapa bagian rapuh. Selain tembok keliling yang rusak, barak hunian sudah tidak layak. "Tembok di sana sudah gampang dijebol, bahkan dengan tangan sekalipun," ujar Kakanwil Kemenkumham Maluku, Sahabuddin Kilkoda.
Mendengar informasi tersebut, anggota DPR Komisi III yang diketuai Masinton Pasaribu, terkejut dan bertanya mengenai apakah tahanan ada yang kabur atau tidak. Kakanwil menjawab bahwa fisik bangunan sangat rentan bagi tahanan melarikan diri, namun tidak ada satupun tahanan yang pergi keluar dari Cabrutan Geser. "Luar biasa bapak, berarti jajaran bapak mampu bekerja maksimal," kata anggota Kunker Komisi III DPR Wenny Warouw.
Selanjutnya, pada saat kunjungan lapangan di Lembaga Pemasyarakatan Ambon, para anggota Komisi III DPR melihat langsung pembinaan bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) narkotika. Wakil rakyat tersebut menyaksikan kegiatan konseling WBP narkotika yang difasilitasi oleh Badan Narkotika Provinsi Maluku. Kesempatan untuk memberikan testimoni diberikan kepada WBP tersebut. Pada umumnya WBP merasa kegiatan konseling sangat bermanfaat untuk mengenal dampak negatif narkotika dan membuat WBP tidak mau lagi mengonsumsi narkotika.
Selain testimoni mengenai konseling, WBP menyatakan kritikan tentang kebijakan remisi yang tidak diberikan kepada mereka. Respon wakil rakyat terhadap itu adalah tidak mendukung kebijakan pemberian remisi yang tidak diberikan kepada WBP narkotika, apalagi WBP yang bukan pengedar. "Kami berpendapat, kalau mau memberantas narkotika, ya harus melalui putusan hakim yang seberat-beratnya kepada para pengedar," seru Masinton.
Hadir saat rapat dan kunjungan lapangan Kunker Komisi III DPR dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku, seluruh pejabat Kanwil, seluruh Kepala UPT, penghubung instansi Kementerian dan Lembaga, serta sekretariat Komisi III DPR. (TMM, Foto: Zaka)