Gunungsitoli - Walaupun cuaca mendung dan mulai turun hujan, hal itu tak menyurutkan langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Dalam lawatannya tersebut, Menkumham mengatakan bahwa, filosofi Lapas adalah membina, bukan membinasakan.
"Kalau di sini nampaknya soal narkoba itu tidak menyebabkan over kapasitas. Di beberapa daerah di seluruh Indonesia rata-rata over kapasitasnya itu disebabkan oleh pengguna narkoba. Nanti itu program rehabilitasi lebih diutamakan," jelas Menkumham di hadapan wartawan yang ikut dalam sidak, Senin (10/11/2014).
Menkumham menyatakan, belum adanya kebijakan yang utuh diantara penyidik, kejaksaan, maupun lembaga-lembaga penegakan hukum lain untuk menyamakan persepsi tentang rehabilitasi para pemakai narkoba yang memenuhi Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia. "Tapi saya akan mendorong khusus pemakai narkoba yang mayoritas memenuhi Lapas/ Rutan kita, akan kita alihkan ke model rehabilitasi," tegasnya.
Di Indonesia, peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya di kota-kota besar saja, namun sampai merambah ke pelosok Indonesia. "Perbuatan ini sudah merusak sangat besar bangsa ini, kita bisa kehilangan generasi karena tindakan-tindakan para bandar narkoba ini," kecam Menkumham. "Namun demikian seperti saya katakan, filosofi yang ada pada kami untuk memperbaiki manusia, membina manusia yang ada disini sehingga keluar dia menjadi warga negara yang patuh hukum," lanjutnya kemudian.
Terkait permasalahan over kapasitas yang melanda sebagian besar Lapas/ Rutan akibat banyaknya pengguna narkoba, Menkumham mengatakan, "Jadi kalau terus-terusan kebijakan kita adalah menambah Lapas, kita tidak mempunyai kemampuan mengiringi pertumbuhan. Karena membangun satu Lapas itu harganya sangat mahal sekali. Maka kebijakan yang saya katakan, karena lebih 50% narkoba maka program berikutnya adalah menyamakan persepsi di kalangan penegak hukum untuk rehabilitasi." (Teks dan Dok: Tedy, Ed: TMM)