Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly melantik 139 konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang baru, Kamis (15/10/2020). Pelantikan lulusan konsultan KI Angkatan ke-11 ini dinilai penting oleh Yasonna. Menurutnya, kehadiran konsultan KI sangat strategis untuk membantu perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat.
“Keberadaan konsultan KI dimaksudkan untuk membantu dan mewakili masyarakat, khususnya pemohon hak kekayaan intelektual seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual,” jelas Yasonna saat upacara pelantikan konsultan KI di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM.
Tidak hanya dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual, Yasonna mengatakan konsultan KI juga memiliki tanggung jawab moral untuk memperkenalkan pentingnya perlindungan KI kepada masyarakat. Konsultan KI mendorong masyarakat Indonesia untuk melindungi karya mereka serta kekayaan daerah melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
“Konsultan KI menyosialisasikan, mendorong masyarakat untuk terus berkreasi. Mendorong daerah-daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunal maupun indikasi geografis,” tutur Yasonna. “Riset menunjukkan jumlah pemohon kekayaan intelektual baik merek, paten, desain industri, maupun lainnya, berkorelasi positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa,” lanjutnya.
Melihat perannya yang besar, konsultan KI yang dilantik dituntut memiliki kemampuan hukum dan teknis yang baik terhadap semua jenis kekayaan intelektual. Konsultan KI senantiasa mengikuti perkembangan isu-isu KI baik dalam skala nasional maupun internasional. Calon konsultan KI harus lulus pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan pelantikan ini, Indonesia memiliki 964 orang konsultan KI. Yasonna berpesan agar seluruh konsultan KI selalu menjaga integritas dan amanah. “Saudara (konsultan KI) harus menjadi konsultan KI yang menjaga integritas saudara, menjaga kode etik profesi saudara, dan tentunya taat asas serta taat hukum,” tutup Yasonna.