Badung – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah lembaga pendidikan dan pembangunan. Lembaga yang dapat mendidik narapidana menjadi manusia yang baik budi pekertinya dan mengubah narapidana menjadi manusia pembangunan, yaitu manusia yang dapat bermanfaat ketika kembali di tengah masyarakat. “Maka kualitas para aparatur pemasyarakatan harus lebih baik daripada para narapidana itu sendiri,” kata Menkumham, Senin (19/10/2015) malam.
Aparatur pemasyarakatan dihadapkan dengan berbagai kerawanan dengan adanya kondisi over capacity di dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). “Kita sering mendengar, bahkan menerima laporan adanya kasus-kasus tercela yang dilakukan oleh oknum-oknum di UPT (Unit Pelaksana Teknis) pemasyarakatan, baik karena perbuatan penanggungjawabnya maupun akibat kelalaian,” ucap Yasonna saat membuka secara resmi semiloka dengan tema ‘Grasi Sebagai Mekanisme Penanggulangan Over Kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Seluruh Indonesia’.
Perlu dipahami oleh segenap aparatur pemasyarakatan bahwa identitas dan citra institusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada umumnya, maupun citra pemasyarakatan khususnya, akan dinilai masyarakat melalui berbagai komponen. “Masyarakat dapat menilai melalui sikap, mental, disiplin, tanggung jawab, pengabdian, dan kemampuan teknis para aparatur pemasyarakatan,” ujar Menkumham di Bali Dynasty Resort Hotel, Bali.
Oleh karena itu, Menkumham mengamanahkan kepada segenap pimpinan dan jajaran pemasyarakatan untuk membenahi keadaan-keadaan yang memprihatinkan, serta mengurangi kejadian-kejadian yang tercela melalui metode pemecahan permasalahan yang manusiawi. “Pembinaan manusia pengemban tugas organisasi itu sendiri dengan tetap meningkatkan pengawasan dan penindakan yang tegas,” terang Yasonna.
Mengenai over capacity yang terjadi di Lapas dan Rutan, Menkumham menjelaskan bahwa peningkatan angka tahanan dan narapidana terjadi setiap tahun, meskipun jumlah UPT dan kapasitasnya ditambah. “Data per tanggal 30 September 2015, prosentase isi hunian menembus angka 146%, ini karena jumlah penghuni Lapas dan Rutan mencapai 173.172 orang, berbanding kapasitas 477 UPT yang hanya mampu menampung 118.950 orang penghuni,” kata Yasonna.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, I Nyoman Putra Surya Atmaja, dalam laporannya mengatakan bahwa jumlah peserta semiloka berjumlah 235 orang, meliputi Kanwil Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. “Penyelenggaraan semiloka ini sebagai perwujudan dari hasil rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat tentang permasalahan over kapasitas di Lapas dan Rutan. Masalah over kapasitas harus dicari solusinya tidak hanya secara internal, tetapi juga eksternal,” katanya.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2015. Hadir dalam pembukaan kegiatan ini, pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenkumham, serta pejabat dari Badan Narkotika Nasional sebagai salah satu narasumber. (Tedy, Foto: Dudi)