Manado - Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak elemen-elemen ketatanegaraan dan juga sistem pemerintahan yang belum sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menjadi Keynote Speech pada acara Sidang Senat Terbuka Dies Natalis Ke-60 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Jum’at 7/9/2018.
Dihadapan Dekan Fakultas Hukum, Dosen, Alumni, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas SamRatulangi Manado Menkumham menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang lmplementasi Nilai Pancasila Dalam Negara Hukum.
Menurutnya, Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Lebih lanjut Yasonna mengingatkan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar moral atau norma. Tolak ukur tentang baik buruk dan benar-salah dalam sikap, melakukan perbuatan dan tingkah laku, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus merujuk pada sila-sila yang ada di dalam Pancasila.
Menkumham juga mengemukakan pandangan Prof. Dr. Satjipto Raharjo yang mengatakan bahwa kita perlu menegaskan cara pandang bahwa negara hukum itu adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia, bukan sebaliknya. Hukum tidak boleh menjadikan kehidupan lebih sulit. lnilah yang sebaiknya menjadi ukuran penampilan dan keberhasilan (standard of performance and result) negara hukum Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. (Kom/Humas)