Jambi - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengingatkan kepada seluruh Notaris untuk memenuhi komitmen dalam pencegahan pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Hal ini mencerminkan komitmen notaris akan integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam pemenuhan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
FATF adalah sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan, dan mendorong penerapan kebijakan-kebijakan untuk mencegah pencucian uang, dan pendanaan terorisme di seluruh dunia.
"Notaris harus menyadari bahwa tindakan-tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris dapat memiliki dampak yang merusak pada stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat" kata Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Jambi tahun 2024 di Ballroom Swiss-BelHotel Jambi, Sabtu (29/06/2024).
Menurut Menkumham, peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).
"Notaris juga harus mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan," tambah Yasonna.
Lebih lanjut Manekumham mengatakan, bahwa dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Untuk itu, sangat penting dilakukannya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
"Pengawasan ini penting, karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Apgakum), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya" tegas Yasonna.
Yasonna mencontohkan, jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentu berdampak pada kredibilitas Indonesia.
"Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," terang Yasonna.
Yasonna juga berpesan, bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, profesional, dan dengan sejujur-jujurnya.
"Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud." tandas Yasonna.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, M. Adnan, dalam laporannya mengatakan, notaris se-Provinsi Jambi sebanyak 278 orang notaris yang tersebar di 11 Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Jambi.
"Pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan notaris di Provinsi Jambi dilaksananakan oleh 1 MPWN, dan 4 MPDN yang terdapat di Kota Jambi, Kabupaten. Muaro. Jambi, Kabupaten Bungo dan Kab/Kota Sungai Penuh Kerinci, " Jelas Adnan.
Kakanwil Jambi berharap, melalui pelaksanaan Rakor Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) diharapkan menjadi media untuk menjawab permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dalam melaksanakan tugasnya, yang ada di Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
"Sekaligus menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terhadap beberapa aduan yang diterima oleh MPN, serta untuk memberikan solusi permasalahan-permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dalam melaksanakan tugasnya”, harapnya.