rss 48

Menkumham Bersama Menkominfo Tutup 22 Situs

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara resmi menutup 22 situs/ konten internet pelanggar hak cipta yang diduga menayangkan film-film box office Indonesia seperti The Raid, Laskar Pelangi yang berada dibawah keanggotaan Asisiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) tanpa sepengetahuan.
Berdasarkan peraturan bersama Menkumham dan Menkominfo Nomor 26 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan/ atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dan/ atau hak terkait dalam sistem elektronik, situs/ konten internet yang berpotensi melakukan pelanggaran hak cipta dapat ditutup dengan adanya aduan dari masyarakat seperti yang dilakukan oleh Aprofi.
"22 situs sudah kita tutup, bila ada bukti yang dapat kita bawa ke ranah hukum pasti kita lakukan dan ini ancamanya tidak main-main, 10 tahun bagi pelanggar hak cipta," ucap Yasonna dalam jumpa pers di Gedung Serbaguna Kementerian Kominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/8/15).
"Yang paling rentan mengalami pembajakan diantara karya seni adalan sektor perfilman," tambah Ahmad M. Ramli Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
Pada kesempatan yang sama, Menkominfo menjelaskan dengan peraturan bersama Menkumham dan Menkominfo ini merupakan langkah awal yang kita lakukan demi memeranggi pelanggaran hak cipta dari semua sisi. "Kami hadir, kita hadir, Ini salah satu upaya pemerintah dalam melindungi hasil karya seni putra/ putri bangsa," ujar Rudiantara.
Saat ini para kreator di bidang perfilman sedang menghadapi tantangan yang cukup berat terkait perlindungan hak cipta berupa pelanggaran hak cipta di internet maupun tentang hak cipta berupa pembajakan secara fisik seperti pembajakan CD, VCD dan DVD juga tindakan illegal men-download di internet sehingga sangat merugikan industri perfilman di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aprofi menambahkan, 22 situs/konten internet yang telah kita laporkan ke Kemenkumham terkait pelanggaran hak cipta, bukan hanya melanggar dalam hal penayangan film-film box office indonesia saja akan tetapi juga banyak iklan yang beredar didalamnya mengandung unsur pornografi dan judi. "Ini merupakan dukungan yang nyata dari pemerintah dalam melindungi hasil karya seni anak negeri," tambah Fauzan Zidni. (Yatno, Dok: Zeqi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham