Jakarta – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI Ke-70), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan upacara yang adakan di lapangan Gedung Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said Kav.6-7, Senin, 17/8/2015. Bertindak selaku Inspektur Upacara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan diikuti oleh pejabat dan pegawai di Jajaran Unit Pusat.
Dalam pidato sambutannya Yasonna mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai untuk mengikuti semangat para pejuang kemerdekaan. "Para pejuang saat itu bersumpah demi kemerdekaan yang bukan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi untuk kita, anak bangsa yang menjadi harapan dengan cita-cita agar Indonesia dapat merdeka, berdaulat, adil dan makmur," ucap Yasonna.
Pada saat ini kondisi perekonomian, perdagangan dan industri yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat belum dapat diharapkan dan belum mampu menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Masyarakat Indonesia yang terkenal ramah tamah dan halus budi pekertinya, menjadi masrakat yang mudah terprovokasi oleh oknum yang memecah belah persatuan negeri, disintegrasi bangsa mulai terjadi dan ideologi sudah tidak lagi menjadi jatidiri.
Oleh karena itu pantang bagi bangsa Indonesia untuk terlena, apalagi berpangku tangan dan hanya merenungi keadaan. Menkumham mengajak pegawai di jajarannya untuk mulai berubah dan berbenah, berpacu dengan waktu mengejar ketinggalan dan perbaiki keadaan. Bangkit dan berprestasi untuk mengejar cita-cita yang belum tergapai. "Jika perang dimasa lalu dalam kerangka merebut kemerdekaan maka sekarang saatnya mengisi dengan segala kemajuan untuk kemandirian dan kesejahteraan," lanjut Yasonna.
Menkumham mengajak untuk semangat dalam bekerja karena bekerja berarti berkarya, berkarya berarti menghasilkan sesuatu yang nyata. Bukan hanya konsep yang tanpa makna, tetapi operasionalisasi tindakan yang dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat dan bangsa. "Bukan besar kecilnya perubahan yang diharapkan, tetapi semangat untuk terus berkarya dan berjuang untuk membangun bangsa. Melalui kerja keras, kerja cerdas serta kerja ikhlas dalam harmoni gerak langkah yang pasti," ujar Yasonna.
"Mari dengan semangat Kami PASTI, kita bekerja dan berprestasi, bersinergi dan berinovasi dalam rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu dan mengabdi bagi kejayaan negeri, MERDEKA", ucap Yasonna disambut semangat oleh peserta upacara.
Pada kesempatan yang sama diumumkan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum dan remisi dasawarsa ini selain berdampak kepada pengurangan over capacity yang terjadi di Lapas/ Rutan, juga dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah. Pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/ Rutan, sehingga meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dasar diberikannya remisi umum bagi narapidana adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Pemberian remisi dasawarsa didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu sejak tahun 1955, 1965 dan seterusnya. Sebanyak 5.681 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi diantaranya, sebanyak 2.931 orang mendapatkan remisi dasawarsa (RD I) dan 2.750 orang mendapatkan remisi umum (RU I).
Narapidana tindak pidana korupsi seluruh Indonesia berjumlah 2.786 orang yang terdiri dari:
Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No. 8 tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang. Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 1.421 orang. yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang dan Narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang.
Pada peringatan HUT RI juga Kemenkumham mengadakan Pagelaran Pesta Rakyat berupa hiburan musik dan tari-tarian, yang salah satu pengisi adalah band dari Warga Binaan Rutan Salemba. Juga sekaligus pemberian hadiah turnamen bola voli dan aneka perlombaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya serta pembagian doorprize. (Komar, Yatno, Foto: Dudi)