Jakarta - Diluar prediksi manusia pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyebaran Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, pemerintah telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Untuk itu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan berbagai peraturan pelaksanaannya, Presiden RI Joko Widodo menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mewakili presiden, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melaksanakan pembahasan bersama DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada), di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (30/06/2020).
Menurut pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian, materi pokok yang diatur dalam RUU Pilkada yang sedang dibahas ini ialah penyebab dan waktu penundaan. "Sehingga hanya diperlukan perubahan pasal yang mengatur tentang penundaan dan pemilihan lanjutan. Perubahan tentang pasal tersebut akan menjadi payung hukum untuk memberikan kepastian hukum mengingat pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya", jelas Mendagri ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah dihadapan anggota DPR yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, hanya menyebut kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana sosial atau gangguan lainnya yang bersifat parsial/wilayah tidak bersifat nasional.
"Untuk itu perlu perubahan Pasal yaitu Pasal 120, serta penambahan dua Pasal yaitu Pasal 122A dan Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan dan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan apabila sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar atau seluruh daerah terjadi kondisi kedaruratan akibat kerusuhan, bencana alam, bencana non alam atau gangguan lainnya sehingga tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan", tambah Mendagri.
Adapun proses penetapan penundaan dilakukan atas persetujuan bersama antara DPR RI, Pemerintah, dan KPU RI. Sementara dalam rangka memastikan pemenuhan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan serentak, dijadwalkan Pilkada serentak lanjutan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
"Jika pada saat tersebut kondisi kedaruratan akibat bencana wabah COVID-19 mengalami eskalasi yang signifikan, maka dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan bersama antara DPR RI, Pemerintah dan KPU RI," tutur Mendagri. (Bowo, foto: Dudi)