Jakarta - Kehadiran revolusi industri yang telah memasuki generasi ke-4 merupakan suatu momentum yang banyak membawa perubahan dalam sosial masyarakat, termasuk didalamnya kehadiran teknologi informasi. Inovasi Sistem Kerja Notaris yang ditawarkan Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Bandung Barat pun menjadi perhatian dan diapresiasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
Menkumham menuturkan, aplikasi Sistem Kerja Notaris yang disingkat SIKENOT, pada intinya tidak ada lagi kewajiban notaris terkait pelaporan yang dilakukan secara manual, tapi secara online. "Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang secara internal selalu mendorong adanya inovasi di Kemenkumham," kata Yasonna.
Di Kemenkumham, lanjut Yasonna, salah satu pemanfaatan teknologi informasi bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik dan pelaksanaan kinerja. "Sehingga tercapai efektivitas, efisiensi dan transparansi menuju terwujudnya birokrasi digitalisasi di Kemenkumham secara maksimal dan merata," ujar Laoly saat melakukan teleconference dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Barat pada Pertemuan Antar Daerah Wilayah Jawa Barat ke-6 yang berlangsung di Cikarang, Selasa (26/02/2019) pagi.
Pada kegiatan yang mengambil tema “Peran Majelis Pengawas Notaris Berkenaan dengan Pembentukan Tim Investigasi Kemenkumham”, Menkumham menyatakan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris dengan Tim Investigasi. "Tim ini diharapkan dapat membantu kelancaran tugas dan bersinergitas dengan Majelis Pengawas," tegas Yasonna.
Tim Investigasi yang telah terbentuk sejak tahun lalu, dipandang cukup efektif dalam pelaksanaannya. "Pembentukan Tim Investigasi ini tidak bersifat permanen, hanya bersifat sementara," jelas Yasonna.
Kedepan, akan ada perubahan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, yaitu penguatan kelembagaan Majelis Pengawas Notaris dengan penambahan kewenangan pemeriksaan atas hasil temuan, kewenangan melakukan investigasi, pengaturan alat bukti dan saksi, serta eksekusi putusan. (Tedy, foto: Yatno, Bowo)