Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam dua tahun terakhir memperoleh predikat Cukup Informatif dalam kualifikasi penilaian terhadap pelayanan informasi publik. Menurut Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, predikat yang disematkan tersebut bukanlah tujuan utama dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Gede mengatakan predikat yang merupakan hasil dari penilaian monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik tersebut bukanlah sebuah ajang kontestasi antar lembaga pemerintah. Tetapi lebih dari itu, memaknai esensi dari monev adalah sejauh mana sebuah badan publik tertib dalam melaksanakan Undang-Undang KIP sebagai konstitusi.
“Hari ini, good government (pemerintahan yang baik) adalah suatu keharusan,” kata Gede saat menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID di Kementerian Hukum dan HAM. “Bagaimana kesiapan Kemenkumham dalam mendukung good government, apa parameternya? Monev untuk badan publik sebagai alat ukur untuk mencapai transparansi dan good government,” kata pria yang akrab disapa GN ini.
Untuk mendapatkan hasil monev yang baik, tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mempunyai standar kualitas, yaitu kompak, solid, terintegrasi, dan bersinergi.
“PPID itu betul-betul dilaksanakan, bukan hanya karena mau di monev,” ujar Gede. “Melalui monev, KI ingin memonitor sejauh mana Kemenkumham sudah melaksanakan kinerjanya dalam memberikan KIP. Bonusnya adalah hasil monev (yaitu predikat),” tambahnya, Rabu (07/14/2021) siang.
Tahun ini, Kemenkumham ingin menapak dua level lebih tinggi dalam kualifikasi penilaian KIP, yaitu Informatif. Untuk diketahui, KIP memberikan lima kualifikasi dalam penilaian KIP yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo mengatakan Kemenkumham terus berupaya untuk memperbaiki predikatnya dalam penilaian KIP.
“Biro Humas melihat penting kegiatan lokakarya ini dalam memberikan penguatan kepada PPID, dan ini menjadi salah satu syarat Kemenkumham memperoleh predikat WBK dan WBBM,” kata Heni. “Ketika itu dapat diraih, maka itu prestasi yang luar biasa,” tambahnya.
Tahun 2020, kata Heni, Kemenkumham memperoleh predikat terbaik kedua dalam hal kinerja anggaran.
“Tentu dalam hal PPID juga harus memperoleh predikat yang terbaik, yaitu sangat Informatif,” tutupnya. (Tedy, foto: Zeqi)