rss 48

Melindungi Koleksi Hukum Langka, Kini dan Esok

bphn buku1

Jakarta - Di era digital, perpustakaan membutuhkan inovasi dalam pembangunan perpustakaan digital, dan inovator tersebut berada di tangan pustakawan. Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN, Benny Riyanto saat membuka Forum Diskusi Pustakawan Hukum di Aula Gedung BPHN, Selasa (10/03/2020). Kegiatan yang mengusung tema Preservasi dan Konservasi Koleksi Langka Dokumen Hukum ini dihadiri oleh pustakawan dan pengelola perpustakaan hukum baik dari kementerian, lembaga, maupun perguruan tinggi. Benny menambahkan, sebagai pustakawan hukum, memelihara dan merawat dokumen hukum tidak hanya sebatas tugas semata, namun juga bagian dari melindungi warisan sejarah yang berimplikasi kepada pelestarian karya intelektual bangsa.

Saat ini, koleksi hukum langka yang dimiliki BPHN ribuan jumlahnya, menyadari pentingnya keberlangsungan dokumen-dokumen tersebut, maka pada acara tersebut BPHN menghadirkan tiga narasumber yang ahli di bidang pelestarian serta alih media bahan pustaka.

Narasumber pertama, Direktur Preservasi Arsip Nasional RI, Dr. Kandar yang membahas mengenai Teknologi Preservasi Dalam Rangka Penyelamatan Koleksi Langka Dokumen Hukum.  “Ada faktor-faktor yang mendukung terpeliharanya suatu dokumen, yaitu : faktor iklim yang dipengaruhi oleh kelembaban udara, curah hujan, dan temperatur udara, faktor gempa/ bencana alam, serta faktor pemanasan global.” Tutur Dr. Kandar. Menurutnya, Faktor-faktor tersebut turut mempengaruhi kecepatan pengambilan keputusan dalam menentukan tindakan preservasi terhadap dokumen vital. Ia juga menambahkan bahwa setelah mengenal dan memahami keadaan alam yang mempengaruhi, maka perlu disusun kebijakan preservasi koleksi yang memenuhi prinsip-prinsip berikut, yaitu : melestarikan arsip statis; melestarikan format asli yang memuat nilai sejarah, teks, gambar, dan fisik; melakukan tindakan preventif terhadap arsip statis; melakukan tindakan kuratif; serta melakukan standar preservasi secara profesional.

Sementara itu, Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian, Kementerian Pertanian, Retno Sri Hartati Mulyandari yang menjadi narasumber kedua menyampaikan strategi preservasi dan konservasi koleksi perpustakaan. Menurut Retno, ada beberapa macam cara dalam preservasi dan konservasi koleksi, mulai dari cara yang sederhana hingga yang memerlukan anggaran besar. Namun, baik cara sederhana maupun kompleks memerlukan upaya yang konsisten agar keberlangsungan koleksi langka dapat terjaga.

Pada kesempatan yang sama, Kasubbid. Perawatan dan Perbaikan Bahan Pustaka, Perpustakaan Nasional, Alfa Husna menjelaskan bahwa perbedaan antara kurator dan pustakawan adalah, seorang kurator menilai unsur ekstrinsik bahan pustaka yang perlu dipreservasi, sedangkan pustakawan menilai unsur intrinsik bahan pustaka, antara lain, nilai ekonomis, sejarah, dokumenter, dan nilai guna bahan pustaka. ”Namun pada prakteknya, seorang pustakawan menilai unsur intrinsik sekaligus ekstrinsik bahan pustaka, dan pada akhirnya preservasi koleksi melalui digitalisasi bertujuan tidak lain agar koleksi perpustakaan dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” Ucap Alfa Husna yang menjadi narasumber terakhir pada giat ini. (Dhestari, Ed: Komar).

bphn buku2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham