Jakarta - Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengkomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat. Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.
Melalui data-data yang ada di JDIHN, kata Yasonna, kita bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan lainnya.
“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” kata Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023, Kamis (12/10/2023) sore.
“Fungsi lain yang bisa kita berdayakan dari JDIHN adalah sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. Bagi para pengelola JDIH, silakan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi),” ucap Yasonna.
JDIHN yang dibina dan dikelola bersama melalui Anggota JDIH, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah yang telah terbentuk sejak tahun 1999 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kini tugas kita, kata Yasonna, sebagai pelayan masyarakat adalah memperbaiki, mengembangkan, dan menyebarluaskan isi dari JDIHN ini.
“Penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga menjadi faktor penting sebagai kerangka reformasi hukum yang disusun oleh presiden,” jelas Yasonna di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center.
Dalam pertemuan nasional yang bertemakan ‘Membangun Hukum Nasional sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa melalui Transformasi Digital’ ini dihadiri oleh seluruh pemangku JDIH mulai dari tingkat kementerian, lembaga, LPNK, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi dengan jumlah 400 peserta. (Tedy, foto: Zeqi)