Jakarta - Salah satu hambatan terbesar dalam hal akses terhadap informasi hukum adalah kompleksitas bahasa hukum ataupun regulasi. Hal ini memberikan tanggung jawab baru bagi pemerintah untuk lebih mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat. Menyiasati kendala tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kontestasi edukasi informasi hukum melalui Legal Development Content Creator (LDCC).
LDCC merupakan salah satu wujud kolaborasi industri kreatif dengan pemerintah, khususnya BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam menyampaikan informasi hukum dan membangun budaya hukum di Indonesia melalui media sosial. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyambut baik terselenggaranya LDCC yang baru pertama kali dilakukan oleh BPHN ini.
“Pemerintah membutuhkan pendekatan baru dalam mengkomunikasikan kebijakannya pada publik dengan media yang lebih ‘membumi’. Salah satunya melalui media sosial,” kata Yasonna, Kamis (12/10/2023) sore.
Berbagai media sosial memiliki ciri khusus sebagai alat promosi, yaitu dapat menjadi media komunikasi secara interaktif. Para pengguna mendapatkan informasi sekaligus dapat merespon informasi tersebut melalui media sosial. Dalam konteks ini, informasi hukum harus lebih komunikatif, karena karakter dari platform media sosial dan penggunanya lebih mengutamakan kesederhanaan penyampaian.
“Pemanfaatan media sosial dengan platform yang sedang hype kita harapkan akan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk selalu aware akan informasi-informasi hukum terkini dan sekaligus aktif menyebarluaskan dengan berbagai bentuk konten yang kreatif,” ujar Yasonna di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center.
“Dengan demikian, maka tujuan pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai media layanan informasi hukum dapat tersosialisasikan secara optimal, dan sekaligus peran masyarakat bisa didorong untuk menyebarluaskan kebijakan pemerintah,” kata Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan LDCC Awards Tahun 2023.
Yang menarik pada perhelatan JDIHN Awards tahun ini, Kemenkumham melalui BPHN memberikan penganugerahan kepada konten kreator media sosial. Penganugerahan tersebut diberikan kepada 21 pemenang LDCC setelah melalui penilaian oleh dewan juri yang profesional dan independen. Perlombaan yang diikuti oleh 427 peserta yang menggunakan platform Tiktok menunjukkan besarnya antusias masyarakat membuat konten informasi dan edukasi hukum.
Di saat yang sama, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa penyelenggaraan LDCC Awards ini berperan sebagai langkah nyata dalam menyebarkan informasi dan dokumentasi hukum pada BPHN selaku pusat JDIHN.
“Melalui penghargaan ini, diharapkan dapat mendorong anggota JDIHN lainnya untuk mengikuti langkah serupa. Penyebaran informasi dan dokumentasi hukum seperti ini juga akan dijadikan sebagai salah satu aspek penilaian dalam mengevaluasi kinerja anggota JDIHN pada tahun 2024. Dengan adanya kompetisi seperti ini diharapkan anggota JDIHN dapat lebih terpacu kreativitasnya dalam menyosialisasikan dokumen dan informasi hukum,” tutupnya. (Tedy, foto: Zeqi)