Jakarta - Majelis Pengawas Notaris (MPN) merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, selaku Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) meminta agar Majelis Pengawas baik Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara maksimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang mengatur terkait Pemeriksaan MPN dimana kewenangan MPD terkait pemeriksaan laporan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris yang disampaikan masyarakat dengan delik aduan. Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPD selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala, proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan/atau fakta hukum lainnya.
"Perubahan Permenkumham ini dilakukan untuk memperkuat tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris khusus Majelis Pengawas Daerah sebagai ujung tombak pengawasan yang berada di garda terdepan. Dengan begitu diharapkan Majelis Pengawas dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam pembuatan akta autentik, serta peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan jabatan notaris", ucap Bambang saat membuka kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 secara virtual, Selasa (7/7/2020).
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 33 MPW seluruh Indonesia dengan mengutus masing-masing 4 orang perwakilan yang terdiri dari pejabat kantor wilayah, unsur pemerintah, unsur notaris dan unsur akademisi, dan menghadirkan 2 (dua) orang narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Fardian, S.H. dan Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum. (Riri, Komar., Foto: Dudi, Yatno)