rss 48

Lembaga Kekayaan Intelektual dan Kewirausahaan Wujud Pemerintah Lindungi dan Kembangkan Ekonomi Kreatif

1

Menkumham meresmikan Lembaga Kekayaan Intelektual

dan Kewirausahaan UMC

  

Cirebon – Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan Lembaga Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Kewirausahaan Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC). Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi dan mengembangkan ekonomi kreatif di masyarakat.

“Peresmian ini (Lembaga Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Kewirausahaan UMC) sebagai langkah strategis dalam merespon program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”, kata Yasonna dalam sambutannya pada peresmian Lembaga Kekayaan Intelektual dan Kewirausahaan di Aula kampus UMC, Cirebon, Senin (16/11/2015).

Menurut Menkumham, perlindungan Kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu cara memberikan penghargaan kepada para kreator dan inventor yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif. “Melalui kekayaan intelektual, akan tercipta suatu keadaan yang kondusif bagi para kreator dan inventor untuk terus berkarya,” ujar Yasonna.

Kemudian saat menghadiri seminar Peran Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Ekonomi Kreatif, Menkumham berharap akan ada lebih banyak lagi karya-karya anak bangsa yang kreatif yang didaftarkan.

Lebih lanjut Menkumham mengatakan, pengembangan ekonomi kreatif sangat berkaitan dengan upaya pemberdayaan dan perlindungan kekayaan intelektual, mengingat hampir semua sektor dalam ekonomi kreatif merupakan obyek perlindungan kekayaan intelektual. “Ini harus kita dorong baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga pendidikan seperti UMC”, tambah Yasonna.

Pada sektor yang spesifik seperti seni dan budaya maupun startup di sektor UKM dan industri terkait, perlu dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah. “Bantuan dapat dilakukan melalui dana hibah kompetitif,” kata Menkumham.

Pengembangan potensi ekonomi kreatif memerlukan rantai nilai yang saling bertautan. Hal ini meliputi aspek penyedia bahan dasar, proses produksi sampai dengan distribusi dan konsumsi. Oleh karena itu, pengembangan potensi ekonomi kreatif perlu mempertimbangkan potensi kewilayahan serta pengembangan tata ruang yang terintegrasi.

Untuk mendukung koordinasi dan integrasi dalam pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia, telah dibentuk Bandan Ekonomi Kretif yang di resmikan oleh Presiden RI pada tanggal 26 Januari 2015.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Ahmad M. Ramli berharap, partisipasi lembaga pendidikan dalam pembangunan sistem kekayaan intelaktual tidak hanya dalam kegiatan penelitian dan pengembangan. “Namun bagaimana membantu dalam peningkatan kesadaran dan pemahaman kekayaan intelektual itu sendiri di masyarakat,” tandas Ramli.

Acara diawali dengan demonstrasi pendaftaran hak cipta online, dan penyerahan serifikat pendaftaran hak cipta online kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Cirebon, Khaerul Wahidin.

Turut hadir dala acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Prof. Rokhmin Dahuri, Staf khusus Menteri Hukum dan HAM, Tim Pakar KI, Plt. Kepala Biro Humas dan KLN, serta 1000 orang yang terdiri dari berbagai elemen dan Komunitas usaha, akademisi, dan Jajaran Pemerintahan Kota Cirebon. (Yatno. Ed: Zaka. Dok:Dudi)

3

4

5

2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham