Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, meresmikan Fasilitas Layanan Terpadu Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) KI. Menkumham berharap, dengan hadirnya layanan terpadu ini akan membuat masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah, cepat, tepat, serta tidak berbelit-belit untuk semua bentuk layanan KI pada satu tempat yang sangat nyaman.
“Layanan terpadu KI ini telah mencerminkan bentuk layanan publik yang baik. Bahkan, semua data dan kelengkapan permohonan KI yang masuk pada hari ini langsung diproses pada saat yang sama dalam bentuk digital,” ujar Menkumham, Kamis (25/2/2016) di Ditjen KI, Jakarta.
Pada saat yang sama juga dilakukan peluncuran dua Peraturan Menkumham tentang syarat dan tata cara permohonan pencatatan lisensi KI, dimana kedua peraturan ini sangat dinantikan kehadirannya oleh masyarakat luas. Menkumham mengatakan bahwa dengan lahirnya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen KI, karena biaya pencatatan lisensi KI telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2014.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan sertifikat merek “Maxreen” langsung kepada M Kusrin. Penyerahan merek ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap potensi ekonomi kreatif Indonesia yang luar biasa berkembang secara optimal. Merek Maxreen diambil dari nama panggilan “Mas RIN” yang berhasil merakit tv-tv bekas menjadi tv baru berkualitas. “Saudara Kusrin telah membuka lapangan pekerjaan dengan memperkerjakan kurang lebih 32 orang, dan sertifikat hak atas merek yang diberikan merupakan kesadaran pelaku ekonomi kreatif yang harus dilindungi,” ujar Menkumham dalam sambutannya.
Pencabutan pendaftaran merek “MENDOAN”
Sebelumnya, Direktur Jenderal KI, Ahmad M. Ramli, menyerahkan surat penghapusan merek “MENDOAN” kepada Pemerintah Daerah Banyumas. Hal ini menjawab keresahan masyarakat terkait dengan pendaftaran merek “MENDOAN” yang telah didaftarkan seorang pengusaha di Banyumas, yang pada akhirnya pengusaha tersebut bersedia secara sukarela untuk menghapus mereknya. “Dengan demikian surat penghapusan atas merek mendoan akan diserahkan kepada masyarakat yang diwakili oleh Pemerintah Banyumas,” ujar Ramli.
Bersamaan dengan itu juga dilakukan penyerahan surat izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) yang diterima langsung oleh artis dangdut Ikke Nurjanah. Penyerahan izin operasional ini merupakan implementasi dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, dimana LMK wajib memiliki izin operasional dalam melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti. (Komar, Ed: Tedy, Foto: Zeqi)