Nusa Dua – Pemerintah telah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan kemunduran ekonomi (economic setbacks), termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kini, dengan hadirnya layanan Perseroan Perorangan yang diklaim pertama di dunia ini, diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan layanan pionir ini diangankan dapat membawa UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” ujar Yasonna saat me-launching aplikasi Perseroan Perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Bali.
“Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, lanjut Yasonna, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” kata menteri dua periode ini, Jumat (08/10/2021).
Kelebihan lainnya, untuk mendirikan perseroan ini cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja.
“Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan,” kata menkumham. “Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” tambahnya.
Tak hanya sampai disitu, masih ada kelebihan dari perseroan ini seperti diantaranya dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
“Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain,” kata bapak empat anak ini. “Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” sambungnya.
Melalui aplikasi yang telah disosialisasikan di Batam, Manado, Bali, dan Medan ini, nantinya pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran, dan mencetak bukti pendaftaran.
“Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan,” tutup Yasonna.
Melalui berbagai kemudahan yang diberikan ini, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha. Sehingga kedepan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi Covid-19. (Tedy, foto: Aji, Ismail)