rss 48

Komisi III DPR Soroti Pengawasan Orang Asing di Kalbar

2020 12 14 DPR Kalbar 1

Pontianak - Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021. Kehadiran wakil rakyat tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap tugas dan fungsi para mitra kerjanya. Salah satunya adalah melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Dalam pemberitaan beberapa media di Kalbar sebelumnya, diketahui sebanyak 64 tenaga kerja asing (TKA) melakukan pelanggaran keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa fungsi keimigrasian, khususnya dalam pencegahan penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami telah melakukan pengawasan orang asing pada saat mereka mengajukan visa maupun di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” kata Pramella. “Kami juga melakukan pengawasan dengan menggunakan aplikasi, seperti aplikasi laporan harian intelijen keimigrasian dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” tambahnya, Senin (14/12/2020).

Mengenai keberadaan 64 TKA, Pramella menjelaskan kanwil telah melakukan pengamanan kepada mereka.

“Kami mengambil keputusan untuk mengevakuasi para TKA ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Pontianak,” katanya dalam pertemuan antara Komisi III DPR RI dengan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Pertemuan yang digelar di aula Kantor Imigrasi Klas I Pontianak ini diikuti oleh 11 orang anggota Komisi III DPR RI dan dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh dari F-PAN. Beberapa anggota yang menyoroti keberadaan orang asing diantaranya Arteria Dahlan dan Marinus Gea dari F-PDI Perjuangan, Rudy Mas’ud dari F-P.Golkar, dan Santoso dari F-P.Demokrat.

Sementara itu, I Wayan Sudirta dari F-PDI Perjuangan bertanya mengenai pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP), tudingan lapas sebagai sarang narkoba, hingga strategi apa yang harus dilakukan untuk mengurangi peredaran narkoba di lapas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Pramella berujar jika pihaknya terus melakukan peningkatan pengawasan peredaran narkoba di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

“Kami juga meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap pengunjung dan barang bawaan, serta melaksanakan kegiatan penegakan keamanan dan ketertiban secara berkala,” tandasnya. (Meidy, Dodi, Tedy)

2020 12 14 DPR Kalbar 2

2020 12 14 DPR Kalbar 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham