Denpasar (9/3). Dalam pelaksaanaan tugas dan fungsinya Komisi III DPR RI yang membawahi bidang Hukum dan HAM melaksanakan fungsi pengawasan yaitu melakukan kunjungan kerja. Kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Bali dipimpin oleh Desmon J. Mahesa yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi III. Dari berbagai agenda kunker Komisi III ke Bali salah satunya adalah mengunjungi Lapas Klas IIA Denpasar atau sering disebut pula Lapas Kerobokan. Berdiri sejak tahun 1983 dengan luas 4,2 hektar, Lapas Klas II A Denpasar dengan kapasitas 323 dihuni oleh 1381 WBP.
Lapas Kerobokan pun diisi oleh 74 WNA dari 26 negara yg terdiri dari 20 narapidana dan 54 merupakan tahanan. Hampir 60% WBP merupakan kasus narkoba. Dalam kunjungan ini Desmon J. Mahesa yang didampingin beberaopa anggota melihat secara langsung kondisi Lapas Krobokan yang telah berdiri sejak tahun 1983 ini. Dalam kunjungan ini anggota komisi III melihat beberapa permasalahan di Lapas Krobokan yang perlu dicari solusi, diantaranya adalah kelebihan kapasitas yang sangat terasa. Selain itu Desmon sebagai pimpinan berharap pelayanan kepada narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan terus ditingkatkan terutama hak-hak mereka. Jangan adalagi pembiaran terhadap hak-hak mereka sebagai Warga Binaan Pemasyakatan yang diatur diperaturan tentang pemasyarakatan. Lebih jauh Desmon dan beberapa Anggota Komisi III meminta kepada Warga Binaan Narapidana untuk mengikuti program pemasyarakatan yang ada dan juga meminta agar mereka tidak masuk lagi kedalam penjara.
Selain melakukan kunjungan ke Lapas Klas IIA Denpasar, Tim Komisi III juga melakukan pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai kinerja dari Kementerian Hukum dan HAM baik dibidang Pemasyarakatan dan Keimigrasian maupun isu-isu lain yang terkait dengan tugas pokok Kemneterian Hukum dan HAM. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Ida Bagus K. Adnyana mengatakan bahwa khusus untuk di Lapas Kerobokan sebanyak 386 orang WBP terkait narkoba dari Denpasar.
“ WBP Narkotika dari kota denpasar 386, badung 86, sebanyak 462 diluar kota-kota tersebut.” Ungkap Ida Bagus. Dibidang Keimigrasian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengatakan terkait bebas visa WNA yang masuk ke Bali sekitar 3.522.000 orang. “WNA yang masuk belum tentu sama dengan yang keluar, itu disebabkan karena keluarnya WNA itu bisa tidak melalui pulau Bali, tapi melalui Bandara yang lain” ungkap Ida. Dalam pertemuan ini jajaran Komisi III DPRRI memuji dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Pimpinan Kanwil Kemenkumham Bali yang telah memberikan pelayanan kepada masyakat, bukan hanya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun kepada masyarakat luas. Terkait banyaknya pengaduan terntang kinerja jajaran Kemenkumham Bali, Pimpinan Komisi III meminta untuk diperhatiakan dan terus meningkatkan pelayanan.
Kunjungan Komisi III DPRRI ke Provinsi bali ini berlangsung tanggal 8-10 Maret 2017. Selain melakukan Kunjungan kerja ke Kemenkumham Provinsi Bali Komisi III mengadakan kunjungan ke Polda Bali, Pengadilan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. (Asep, Foto Yatno).