rss 48

Pencerahan Kontroversi Kewarganegaraan

20160914 dwi kenegaraan 2

Jakarta – Kasus Kewarganegaraan yang menimpa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, dan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2016 Gloria Natapradja Hamel heboh diperbincangkan di berbagai media. Arcandra Tahar telah menjadi warga negara Amerika Serikat pada Maret 2012 kemudian kembali menjadi warga negara Indonesia pada 1 September 2016, sedangkan Gloria yang lahir dari perkawinan campuran dari ayah berkewarganegaraan Perancis, dan Ibu berkewarganegaraan Indonesia telah memiliki paspor Perancis.

Dengan adanya kasus tersebut, timbul berbagai pendapat dari berbagai kalangan hingga menjadi kontroversi, mulai dari praktisi, akademisi, pengamat, sampai politisi. Melihat peristiwa ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun Anggaran 2016, sebagai wadah pencerahan atas fenomena kontroversi kewarganegaraan, dengan menjadikan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris, dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai narasumber.

Sejak dilantik menjadi Menteri ESDM pada 27 Juli 2016, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Amerika Serikat, Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Padahal ketika Arcandra mendapatkan paspor Amerika, maka kewarganegaraan Indonesia-nya telah gugur, karena Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan, sehingga status Arcandra menjadi tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).

Menurut Refly, tindakan pemerintah yang memberikan status kewarganegaraan kepada Arcandra Tahar pada 1 September 2016 sudah benar. “Pemerintah memang sudah seharusnya memberikan kewarganegaraan kepada anak bangsa, meskipun yang bersangkutan pernah menjadi warga negara lain. Karena negara kita juga tidak mengenal dwi kewarganegaraan dan stateless secara bersamaan, sedangkan memiliki kewarganegaraan merupakan salah satu hak asasi manusia,” ujar Refly di Aula Gedung Ditjen Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/09/2016).

Dalam kasus Arcandra yang hukum dan peraturannya tidak ada/cukup, yang perlu dilakukan adalah Justice legal breakthrough/terobosan hukum. “Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tidak ada satu pasal yang dapat dijadikan rujukan untuk menyelesaikan kasus Arcandra. Kalau berdebat kita tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Refly.

Sedangkan dalam kasus Gloria, terdapat pasal peralihan yang menerangkan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga umur 18 tahun/kawin, plus tiga tahun untuk menyampaikan kepada pemerintah melalui Ditjen AHU atau kantor perwakilan pemerintah di luar negeri. Menurut Refly, aturan pembatasan usia untuk memilih kewarganegaraan ini dirasakan tanggung.

“Harusnya pasal peralihan ini di judicial review saja di MK, karena Gloria/anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan,  bukan keinginannya lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Menurut saya, Indonesia bisa memberlakukan dual citizenship/berkewarganegaraan ganda yang terbatas bagi anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan tanpa batas usia kapan harus memilih warga negara. Tapi kalau warga negara Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing tidak boleh dual citizenship,” tandas Refly.

Dirjen AHU Freddy Harris, sangat sependapat dengan pernyataan Refly Harun. Sebelum 1 September 2016, dirinya bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), para pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan para ahli berdiskusi tiga hari tiga malam untuk mengambil keputusan. Dari Undang-Undang yang ada, tidak ada pasal yang cocok dengan kasus Pak Arcandra. “Atas azas kemanusiaan, akhirnya kita putuskan untuk memberikan kewarganegaraan kepada Arcandra Tahar,” ujar Freddy.

Freddy menceritakan, Arcandra tidak mengetahui konsekuensi dari memiliki dua paspor. Dan kasus seperti ini sebenarnya bukan yang pertama kali. Ditjen AHU sudah banyak mengeluarkan keputusan seperti Archandra Tahar. “Kasus Arcandra ini bukan kasus yang wah. Kita juga sering memberikan kewarganegaraan dengan kasus serupa kepada para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bermasalah. Tetapi tidak pernah diliput media” ujar Freddy Harris.

Kemudian Menkumham Yasonna H. Laoly, yang bertindak sebagai keynote speaker mengatakan, dirinya dan jajaran bekerja sesuai proses juridis, bukan berdasarkan politis. “Saat ini, Bapak Presiden Joko Widodo dan pemerintah ingin mengakomodasi saudara-saudara kita yang mempunyai potensi, akal cerdas, yang ada di luar negeri, mau kembali ke Indonesia, untuk membangun Indonesia menjadi negara yang lebih maju,” tutur Yasonna.

Di akhir paparannya, Menkumham mengatakan, dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami akan kewarganegaraan. “Semoga pemahaman masyarakat bertambah terkait kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia,” harap Yasonna. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Zeqi)

20160914 dwi kenegaraan 1

20160914 dwi kenegaraan 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham