rss 48

Komisi III DPR Apresiasi Kakanwil Kemenkumham DKI Lakukan Penanganan Khusus Covid-19 di Lapas

2021 02 18 Kunker DPR DKI 1

Jakarta – Penularan virus Covid-19 bisa terjadi dimana saja dan dapat menimpa siapa saja. Tidak terkecuali di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Liberti Sitinjak mengatakan kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan dan membutuhkan penanganan khusus secara cepat.

"Pandemi Covid-19 menghambat pelayanan di lapas,” kata Liberti dalam kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 di aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (18/02/2021) siang.

Salah satu pelayanan yang terhambat ialah kunjungan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Di tengah kondisi pandemi ini, kunjungan bagi WBP untuk sementara harus ditiadakan. Berbagai inovasi dilakukan untuk merespon keterbatasan tersebut. Salah satunya adalah inovasi video call yang dapat menghubungkan WBP dengan keluarganya yang tidak bisa berkunjung secara langsung.

"Inovasi video call dengan keluarga menjadi salah satu inovasi dan bentuk perhatian kami terhadap kebutuhan para WBP," kata pria asal Medan tersebut.

Tak hanya pembatasan kunjungan terhadap WBP, menurut Liberti, pelayanan yang tidak maksimal juga disebabkan oleh berubahnya pengaturan pola kerja ASN. Dimana hanya 25 persen ASN yang dapat bekerja secara langsung di kantor (work from office/WFO). Dampaknya, pelayanan di lapas pun tidak berjalan secara maksimal.

Penanganan Covid-19 di lapas mulai menjadi perhatian utama Liberti saat munculnya cluster di Lapas Perempuan. Saat itu, sebanyak 39 orang WBP terkena virus corona. Pihak Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersama lapas langsung berkoordinasi untuk membentuk tim penanganan Covid-19, yang salah satu langkahnya adalah melakukan rapid test Covid-19 untuk WBP.

"Warga binaan sudah dilakukan rapid test, tetapi masih dengan sistem sampling," ucap Liberti.

Penanganan terhadap Covid-19 di lapas juga menjadi perhatian utama dari Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Nasional Demokrat, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 di lapas tidak bisa dihindari. Kondisi lapas di Indonesia yang overcrowded menyebabkan kemungkinan munculnya cluster baru. Sehingga dibutuhkan perhatian yang lebih untuk hal ini.

"Kami sudah mengusulkan fasilitas vaksinasi untuk seluruh lapas menjadi prioritas setelah masyarakat umum," ungkap Sahroni.

"Sambil menunggu, diharapkan kanwil dan pihak lapas dapat melakukan berbagai pencegahan untuk menanggulangi penyebaran virus," tambahnya.

Selain membahas penanganan Covid-19 di lapas, kunker kali ini juga membicarakan mengenai berbagai kendala yang dihadapi Kanwil Kemenkumham DKI, penanganan kelebihan kapasitas lapas (overcrowded), isu peredaran narkoba di lapas, dan pengawasan terhadap warga negara asing. (Safira, Tedy, foto: Aji)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham