rss 48

Kiat Kerja Sama Luar Negeri dari Dirjen HPI Kemlu RI

klnwebinar1a

Jakarta –Kerja Sama Luar Negeri di Indonesia dewasa ini masih belum tereksplorasi secara maksimal, padahal potensi yang dimiliki negeri ini sangatlah berlimpah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Untuk itu, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan kegiatan Teleconference Pembinaan dan Pengembangan Kerja Sama Kemenkumham RI PASTI Produktif, dengan mengundang Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Damos Dumoli Agusman sebagai narasumber.

“Kerja Sama luar negeri di Indonesia belum jadi habbit/kebiasaan, masih jadi barang langka. Sifat ketimuran yang tidak mengekspose, di satu sisi positif, tapi dari sisi kerja sama luar negeri tidak baik,” ungkap Damos di Lounge Lantai Tujuh Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Jakarta, Selasa (25/08/2020).

Indonesia lebih sering hanya menerima tawaran kerja sama dari pihak asing. “Ibarat pacaran, Indonesia jadi ceweknya, selalu ditembak.Kita harus lebih aktif untuk melakukan kerja sama luar negeri, akan tetapi kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional, dan jangan menjanjikan sesuatu yang melanggar/tidak diperbolehkan,” terang Damos.

Menurut Damos, kita harus memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan kerja sama luar negeri. “Lirik tetangga kita, jika ada hal yang bisa kita kerja samakan jangan sungkan untuk ajukan kerja sama,” tutur Damos.

Pada tahap penjajakan, ibaratnya seperti mencari pacar, kita boleh ngegombal, tetapi jika sudah dalam tahap negosiasi, kita harus rasional. “Jangan lagi ngegombal, tetapi tetap jual potensi yang kita punya,” terang Damos.

Kemudian kita juga harus siap mental dalam melakukan penjajakan kerja sama. “Jangan malu jika pengajuan kerja sama kita ditolak, jangan sakit hati, jangan putus asa, ini semua demi negara, tetap usaha untuk pelajari kemungkinan penawaran kita nantinya diterima,” ucap Damos.

Selanjutnya Damos menjelaskan prinsip politik RI yakni bebas aktif, yang digunakan sebagai parameter kerja sama luar negeri. Kemudian tidak lupa memperhatikan hukum nasional dan internasional. “Kepatuhan hukum nasional dan internasional harus sejajar, tidak boleh dikorbankan salah satunya,” tandas Damos.

Tugas Kemlu RI, kata Damos, memberikan rekomendasi dan memfasilitasi kerja sama luar negeri kepada kementerian/lembaga dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan asas dalam pembuatan perjanjian internasional (PI). “Tiap PI harus memenuhi Asas 4 Aman, yakni aman secara politis, teknis, yuridis, dan keamanan,” tutur Damos.

Dirjen HPI juga memaparkan tentang Trearty Room, yakni sebuah ruangan yang berisi semua perjanjian internasional yang ada di Indonesia. “Dari Konferensi Meja Bundar, Linggar Jati, ada semua.Jika tidak ada di Treaty Room, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh negara,” terang Damos.

Dalam sesi tanya jawab, Damos menegaskan, bahwa kerja sama luar negeri tidak bisa langsung dari unit teknis ke mitra, harus lihat unit eselon I, lihat kementeriannya, kalau di Kemenkumham RI lewat Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama. “Karena kerja sama luar negeri mewakili nama negara, tidak bisa seenaknya melakukan kerja sama. Memang mekanisme jadi agak panjang, tetapi itu semua demi keamanan kita semua,”  kata Damos.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto dalam sambutannya mengatakan,  Kerja sama penting dalam rangka optimalisasi kinerja pemerintah yang tidak ter-cover oleh anggaran. Kerja sama yang telah disepakati harus betul-betul diimplementasikan. “Sehingga dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham RI dalam pembangunan hukum,” ucap Bambang.

Dengan diselenggarakannya kegiatan Teleconference ini, Sekjen menghimbau kepada seluruh unit kerja, mulai dari unit pusat, kantor wilayah, sampai dengan unit pelaksana teknis (UPT) untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan mekanisme penataan kerja sama, baik dalam dan luar negeri. “Agar kerja sama di lingkungan Kemenkumham benar-benar PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif),” tandas Bambang.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Pagar Butar-Butar dalam laporannya mengatakan, kegiatan Teleconference kali ini diharapkan seluruh peserta mendapatkan pencerahan dalam mengembangkan kerja sama. “Sehingga menggerakkan Kanwil ikut aktif dalam melakukan kerja sama,” ucap Pagar.

Selain itu, maksud/tujuan Teleconferencejuga sebagai penguatan peran dukungan manajemen Setjen dalam kerja sama. “khususnya penataan, pembinaan, integrasi, pengembangan jejaring, dan koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri,” jelas Pagar. (Zaka)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham