Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Raoul Wallenberg Institute (RWI) bekerja sama menyelenggarakan Diseminasi Pelayanan Publik Kemenkumham. Diseminasi mempromosikan pelayanan publik yang ada di lingkungan Kemenkumham, yakni Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SIMAS HAM), dan Working Holiday Visa (WHV) atau visa untuk bekerja sambil berlibur di luar negeri.
“Diseminasi kali ini merupakan wujud dari usaha Kementerian Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Kemenkumham di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Kegiatan diseminasi yang diikuti oleh mahasiswa dari beberapa universitas di Jakarta ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para peserta, serta menumbuhkan minat untuk menggunakan aplikasi dan program yang ada di Kemenkumham, khususnya SIMAS HAM dan WHV.
“Harapan kami, adik-adik dan rekan-rekan semua dapat membantu Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik, dengan menyampaikan aspirasi, masukan, dan pemikirannya terkait pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga nantinya kami dapat melakukan perbaikan di masa yang akan datang,” tandas Heni.
Sementara itu, Wakil Direktur RWI Kantor Jakarta/Asia Pasifik, Utama Sandjaja menyampaikan apresiasi kerja sama yang telah dilakukan bersama Kemenkumham. Menurutnya, mendapatkan pelayanan publik dengan baik juga merupakan hak dasar masyarakat.
“RWI merupakan lembaga nirlaba dari Swedia yang sangat mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam peningkatan kapasitas HAM di Indonesia,” ucap Utama melalui aplikasi Zoom.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Wilayah I Edwin Aldrin Purba menjelaskan, bahwa SIMAS HAM berupaya menyelesaikan permasalahan HAM dengan komunikasi/koordinatif.
“Tugas kami mengingatkan, dan memastikan agar pemerintah tidak melanggar HAM, jadi kita memastikan bahwa pemerintah segera menyelesaikan permasalahan HAM, sebelum Komnas HAM, dan Dewan HAM PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) turun tangan,” ujar Edwin.
Aplikasi SIMAS HAM, lanjut Edwin, dirancang sesimpel mungkin, dan dapat diakses melalui website www.simasham.kemenkumham.go.id .
“Masyarakat yang menggunakan SIMAS HAM tidak harus yang terdampak langsung, akan tetapi orang yang melihat adanya pelanggaran HAM juga dapat melaporkan,” kata Edwin.
Kemudian terkait WHV, Kepala Seksi Visa Perencanaan, Analisis Kebutuhan, dan Standardisasi Visa, Tri Hernanda Reza menjelaskan, saat ini warga negara Indonesia yang berumur antara 18 sampai 30 tahun dapat bekerja sambil berlibur di luar negeri, yakni Australia. Untuk mendapatkan WHV dari Kedutaan Besar Australia, dibutuhkan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi.
“Ditjen Imigrasi akan mengeluarkan SRPI apabila pemohon WHV telah memenuhi semua persyaratan. Adapun informasi lengkap akan WHV dapat diakses di www.imigrasi.go.id, atau whv.imigrasi.go.id.
Sebelumnya, Kepala Bagian Luar Negeri Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Youngest Non Itah dalam laporannya mengatakan, Diseminasi Pelayanan Publik Kemenkumham kali ini merupakan implementasi dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kemenkumham dan RWI tentang Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Hak Asasi Manusia, yang ditandatangani pada 18 November 2020.
“Dalam rangka menyebarluaskan informasi pelayanan publik yang ada di lingkungan Kemenkumham, diseminasi diselenggarakan secara tatap muka, dan on line melalui Youtube streaming, pada akun Kemenkumham RI,” kata Youngest. (Zaka, foto: Zeqi)