rss 48

Kementerian Hukum dan HAM Mendapat Apresiasi Tentang Aplikasi Lapor

IMG 20170315 WA0015

Jakarta – Kemenpan dan RB dalam surat yang dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM memberikan Apresiasi atas tindak lanjut pengaduan yang situs pengaduan program pemerintah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Data yang didapat dari program LAPOR yang didapat oleh Kemenpan dan RB adalah laporan aduan dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Januari 2017. Laporan yang masuk ke situs Lapor yang terkait dengan tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM berjumlah 3.325 yang ditindak lanjutin sebanyak  2.676 atau 80.5 persen. Selain itu Kemenpan RB juga memberikan apresiasi yang sangat besar terhadap Ditjen Imigrasi yang berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat rata-rata 3,05 hari dari pelayanan yang ada di kemenkumham. Data yang didapat juga menunjukan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi paling sering menerima aduan terkait pelayanan. Baik antrian pasport maupun kegagalan dalam proses pembuatan pasport. Situs Lapor Kemenkumham yang digawangin oleh Deswati Kepala Subbagian pengaduan permasalahan Hukum pada Biro Humas, Hukum dan Kerjasama akan terus melakukan peningkatan pelayanan pada situs LAPOR. Sementara itu kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Effendi Peranginangin mengatakan bahwa surat apresiasi dari Kemenpan dan RB ini adalah bentuk penghargaan terhadap kerja keras seluruh steakholder yang ada di Kumham dalam menajalankan program kerja Pimpinan.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk mendorong keterbukaan pemerintah dan memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan maka pemerintah Jokowi membuka Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat disingkat LAPOR. LAPOR adalah aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik. Aplikasi ini adalah sebuah inisiatif dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang sekarang diambil oleh Kepala Staf Kepresidenan (SKP) dalam rangka menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berbasis media sosial, layanan ini ditujukan untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat dengan pemerintah. LAPOR! juga dilengkapi dengan berbagai fitur guna mendorong ketuntasan setiap laporannya.

Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk website, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile untuk Blackberry serta Android. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya dilimpahkan kepada intansi kementerian/lembaga terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Instansi kementerian/lembaga diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan.

Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi Kementerian/Lembaga pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia langsung memantau layanan tersebut dari dashboard eksekutif. Dukungan nyata dari pimpinan tertinggi Kemenkumham untuk memastikan respons dan tindak lanjut dengan mengingatkan pejabat teknis yang berwenang setelah proses sistim lapor dilakukan oleh pejabat penghubung lapor. Masyarakat sangat mengapresiasi dengan ucapan terimakasih dan saran sehingga ada hasil nyata aplikasi lapor di Kemenkumham. (Dedet/ Teguh).

lapor 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham