Denpasar – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya mengatasi berbagai isu terkait kewarganegaraan. Dalam upaya menjawab segala persoalan yang terjadi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham menyelenggarakan Diskusi Publik Kajian Kewarganegaraan, yang melibatkan seluruh stakeholder terkait kewarganegaraan.
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya menyampaikan, bahwa diskusi ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo terkait keberadaan diaspora Indonesia, dikarenakan banyak diaspora yang sebetulnya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Diharapkan kontribusi positif dari para hadirin agar forum ini dapat menghasilkan solusi atas berbagai dinamika yang terjadi seputar kewarganegaraan.
“Pemerintah saat ini fokus ke pemberian fasilitas kepada diaspora, antara lain mengenai izin tinggal, kepemilikan properti, dan pendidikan. Dalam forum ini perlu kita bahas tentang bagaimana kita bisa mengakomodir kebutuhan diaspora Indonesia, dan bagaimana nanti kontribusi diaspora Indonesia kepada pembangunan negara” ucap Cahyo di Bali, Rabu (18/09/2024).
Lebih lanjut Cahyo mengatakan, Kemenkumham menaruh perhatian mendalam terhadap isu kewarganegaraan, dikarenakan isu kewarganegaraan ini memiliki keterkaitan terhadap banyak aspek lainnya.
“Diperkirakan kontribusi remitansi Diaspora Indonesia mencapai 9,71 miliar USD, pada tahun 2022,” terang Cahyo.
Selain seputar diaspora, forum diskusi kali ini juga membahas mengenai wacana perpanjangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21, yang akan memberikan waktu bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang tidak sempat, atau sudah lewat waktu untuk memilih kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), karena mereka terlahir dengan status dua kewarganegaraan atau dwikewarganegaraan.
“Pemerintah (mempertimbangkan) kepentingan negara, atau potensi kontribusi untuk kepentingan negara, maka (mereka yang terlahir dengan dwikewarganegaraan) dapat diberikan kewarganegaraan Indonesia, contohnya para atlet. Namun itu semua tetap memerlukan proses dan ini juga sekarang menjadi PR kita. Melalui forum inilah nanti akan kami sampaikan ke diskusi antar kementerian/lembaga, bagaimana (regulasinya) untuk di luar bidang olahraga” papar Cahyo.
Dalam diskusi bertema “Redesain Politik Kewarganegaraan Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian Indonesia” ini, Ditjen AHU melibatkan para pemangku kepentingan yang berkaitan dalam bidang kewarganegaraan, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Mahkamah Konstitusi, perwakilan diaspora, perkumpulan masyarakat perkawinan campur, dan akademisi di bidang hukum.