Bandung - Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal menyusun pedoman pelaksanaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pedoman dalam bentuk e-book sederhana ini dibuat untuk merespon pelaksanaan barang/jasa pemerintah yang berjalan dinamis dari waktu ke waktu.
“Pelaksanaan barang/jasa pemerintah dari waktu ke waktu perjalanannya selalu dinamis. Terbukti dari regulasi yang memayungi pelaksanaan pengadaaan barang/jasa pemerintah telah mengalami perubahan dan pergantian,” kata Kepala Biro BMN, Aman Riadi, pada kegiatan Penatausahaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), di Crown Plaza Hotel Bandung, Rabu (18/9/2024).
Aman menjelaskan peraturan barang/jasa pemerintah telah banyak berubah. Salah satunya adalah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini mengakibatkan aturan-aturan turunan pengadaan barang dan jasa berubah pula, termasuk aturan yang ada di Kemenkumham.
“Perkembangan peraturan barang/jasa sudah banyak berubah, kemudian perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang UKPBJ, sehingga aturan di Kemenkumham sudah tidak relevan dengan regulasi-regulasi yang ada” katanya ketika hadir secara daring.
Dalam kegiatan ini, UKPBJ menyusun ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kemenkumham dalam bentuk petunjuk teknis, yang dimulai dari tahapan perencanaan sampai dengan serah terima dan pemanfaatan hasil pengadaan barang/jasa.
“Kita akan menyusun tata kerja dan tata kelola PBJ itu ke dalam perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan baik itu penyedia maupun swakelola, dan pengelolaan kontrak,” lanjut Aman.
“Kita buat simple, disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di Kemenkumham. Pengelola barang/jasa dapat mempelajarinya dalam satu e-book saja, sehingga tidak perlu membuka-buka aturan yang banyak," tambahnya.
Pada momen ini, Aman juga menekankan aspek penting dalam pengadaan barang/jasa yaitu prioritas belanja produk lokal atau produk dalam negeri sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.