Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima hibah 8 unit kendaraan roda empat yang merupakan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset senilai 630 juta rupiah tersebut diterima langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Atas aset yang diserahkan kepada Kemenkumham tersebut, Yasonna H. Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
“Adanya hibah ini akan menambah aset Kemenkumham yang akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK.
Kedelapan kendaraan itu adalah mobil Toyota Avanza, Toyota New Avanza, Toyota Avanza Veloz, Toyota Yaris, Toyota Fortuner, Honda CR-V, Daihatsu Xenia, serta Daihatsu Box.
Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel. Penetapan status penggunaan dan hibah ini pun akan berdampak terhadap penghematan anggaran negara, khususnya dalam anggaran pemeliharaan dan perawatan barang rampasan.
Kemenkumham mendukung dan melaksanakan tata kelola BMN secara efektif dan efisien, sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset, serta keuangan negara.
“Barang rampasan yang ada tidak akan mubazir, karena bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Yasonna, Kamis (24/03/2022) pagi.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berharap melalui serah terima aset ini dapat memberikan manfaat bagi lembaga yang bersangkutan, sesuai tugasnya masing-masing dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergisitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik,” kata Lili.
KPK menyerahkan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada 4 institusi, yakni Kemenkumham, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery. (Tedy, foto: Humas KPK)