Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara termasuk harta yang dimiliki oleh istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar itu, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Setjen Kemenkumham), Mohammad Hayat Hendri, menghimbau agar seluruh pejabat di Kemenkumham melakukan pengisian e-LHKPN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu tanggal 1 Januari hingga 28 Februari 2020. "Kemenkumham menargetkan pengisian e-LHKPN tahun ini mencapai 100 persen", ujar Hayat Hendri saat membuka Rapat Koordinasi pengisian e-LHKPN bersama Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di ruang rapat Ismail Saleh, gedung Setjen, Selasa (21/1/2020).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.KP.07.06 tahun 2012, wajib lapor LHKPN adalah pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, Auditor, KPA, PPK, Bendahara dan/atau Pejabat Pengelola Keuangan, Pejabat dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat, PPNS, Pemeriksa Paten, Merk dan Desain Industri. (riri, foto: yatno)