Jakarta - Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2021 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan oleh BPK dimulai sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2022.
Kepala Biro Keuangan (Karo Keuangan) Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, pihaknya segera mendindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan peundang-undangan atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2021.
“Kami telah menginventarisir dan menyusun tanggapan atas hasil pemeriksaan pada rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan akan segera kami sampaikan kepada tim pemeriksa dari BPK,” kata Wisnu saat Exit Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2021 di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis (02/06/2022).
Berdasarkan konsep LHP, lanjut Wisnu, Kemenkumham telah menyusun langkah-langkah tindak lanjut yang akan diimplementasikan, antara lain meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; meningkatkan pengendalian dan pengawasan; optimalisasi penatausahaan; penertiban penatausahaan; rekonsiliasi internal keuangan; koordinasi dan penguatan tugas antar unit terkait; dan melakukan pendampingan dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.
“Kemenkumham berkomitmen penuh untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi ataupun hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu dan sesuai rekomendasi,” tandas Wisnu.
Selanjutnya Karo Keuangan berharap kepada unit kerja untuk lebih proaktif dalam menindak lanjuti dan menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Konsistensi kita semua dapat mendukung upaya Kemenkumham untuk dapat terus mempertahankan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian” ujar Wisnu.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Iwan Gunawan mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilaksanakan oleh BPK merupakan suatu bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi agar dihasilkannya Laporan Keuangan yang baik.
Kemudian Iwan mengatakan, kegiatan exit meeting ini merupakan bagian yang harus dilaksanakan sebagai amanat dari pelaksanaan standar pemeriksaan BPK.
“Kami diamanatkan melakukan komunikasi di semua kegiatan tahapan audit, baik tahapan awal, tahapan proses maupun tahapan akhir. Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan ini tujauannya adalah memberikan Opini terkait penyajian keuangan di Kemenkumham”, kata Iwan.
Opini atas Laporan Keuangan tersebut, lanjut Iwan, mempertimbangkan empat parameter, yaitu Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, Efektifitas sistem pengendalian intern, dan kebutuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Exit Meeting ini dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Direktorat dan Sekretaris Badan) Unit Pusat di lingkungan Kemenkumham. (Komar, edit: Jaka, Foto: Yatno).