Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bekerja sama dengan The United States Agency for International Development (USAID) untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berdimensi kekerasan di Indonesia, yang diberi nama Proyek HARMONI. Rencananya, program HARMONI akan dilaksanakan selama empat tahun, dimulai pada 24 Juli 2018 silam.
Kemenkumham sebagai pihak yang mengawasi program HARMONI berharap, agar output dari program empat tahun ini berdampak positif bagi Bangsa Indonesia. “Program-program HARMONI diharapkan dapat tepat sasaran, sehingga pihak-pihak terkait dapat merasakan dampak dari program ini (HARMONI), dan bahkan berkelanjutan dengan program berikutnya,” tandas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Ajub Suratman dalam Rapat Rencana Kerja Tahun Pertama HARMONI, yang dilaksanakan di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Menurut salah satu anggota Tim Pyoyek HARMONI, Ruici mengatakan, kegiatan di bulan November 2018 akan difokuskan pada riset untuk mengembangkan pengertian resiko radikalisasi untuk buruh migran di Hongkong, Malaysia dan juga di Indonesia. “Prioritas untuk riset perlu dilakukan untuk mengetahui persoalan dan resiko,” ujar Ruici.
Selain program yang nantinya akan dilaksanakan, ada pula kegiatan yang mempengaruhi seluruh program yang akan dilaksanakan, diantaranya komunikasi strategis, integrasi sensitivitas konflik dan prinsip ‘Do No Harm’, gender, monitoring dan evaluasi, dan pembelajaraan. Gender menjadi pusat perhatian pusat HARMONI, bukan hanya dari sisi implementasi dan keterlibatan, tetapi juga terjadinya kemunduran dalam norma gender yang diakibatkan pelaku Violent Extremism (VE) dan intoleran, termasuk efeknya terhadap pencapaian perempuan saat ini di masyarakat.
HARMONI, yang pendanaanya bersumber dari USAID/Indonesia, akan dilaksanakan oleh Management Systems Internasional (MSI) bersama Love Frankie dan Search for Common Ground, serta bermitra dengan berbagai organisasi masyarakat (LSM) dan lembaga pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini adalah Kemenkumham RI. (Maria. Editor: Zaka)