Aceh Tamiang - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Benny Riyanto meresmikan 42 Desa Sadar Hukum, pengukuhan Komunitas Pelajar Pegiat Hak Asasi Manusia (Koppeta HAM) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, bertempat di Pendopo Kantor Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. (11/2/2019).
Kedatangan Benny beserta Tim dari BPHN diterima Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, dilanjukan dengan prosesi Peusijeuk. Prosesi ini merupakan sebuah doa yang dilakukan untuk mendoakan keselamatan, ketentraman, dan kesejahteraan bersama. Ini merupakan tradisi masyarakat Aceh yang sudah ada sejak zaman dahulu.
Dalam sambutannya usai peresmian, Benny menyampaikan bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat Desa Sadar Hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan baru yang sangat ketat. Penilaian ini didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum, meliputi 4 dimensi yaitu; dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi. “ Predikat Desa Sadar Hukum yang telah diraih diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kampung-kampung/ desa-desa lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum di masyarakatnya,” Ucapnya.
Sementara itu Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, M Djakfar menyambut baik peresmian Desa Sadar Hukum dan Pengukuhan Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM di Aceh Tamiang oleh Kemenkumham. Menurutnya, Pemerintah Daerah Aceh memberi apresiasi kepada Pemkab. Aceh Tamiang karena telah mengambil inisiatif mendukung kegiatan Desa Sadar Hukum.
Pada kesempatan itu pula Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Agus Toyib mengatakan bahwa pengukuhan Koppeta HAM di Aceh Tamiang merupakan sebuah langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran HAM di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Diharapkan agar Provinsi dan Kabupaten Kota lain dapat memunculkan kader Koppeta berikutnya.
Agus menambahkan, bahwa penandatanganan perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Kabupaten Aceh Tamiang dapat menciptakan sinergitas, selaras dan terpadu dalam pembentukan produk hukum dan pelayanan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang.
Terkait peresmian Desa Sadar Hukum, dikatakan Agus bahwa hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum, sadar hukum, dan patuh hukum tanpa paksaan. (Budi. foto: Yatno).