Jakarta – Maraknya kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia, menjadi masalah serius yang harus segera dituntaskan dengan melibatkan berbagai pihak. Butuh komitmen, kerja sama, dan integrasi untuk mengatasi hal ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mendukung penuh Polri dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN).
"Kerja sama dan integrasi perlu dilakukan untuk menangani masalah (narkoba) ini," ucap menkumham saat menerima kunjungan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang baru, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Selasa (02/03/2021).
Menkumham mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat berat, dan kerap menimbulkan banyak masalah. Hingga saat ini, salah satu penyebab overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah banyaknya jumlah terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kapasitas lapas terbanyak diisi oleh pecandu narkoba, padahal seharusnya mereka mendapatkan rehabilitasi," kata Yasonna di ruang kerjanya. "Maka dari itu, kami sudah mendorong Undang-Undang Narkotika untuk segera direvisi," tambahnya.
Sementara itu, Komjen Agus Andrianto mengucapkan terima kasih atas keterbukaan dan arahan yang diberikan menkumham. Agus juga menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk mengawal dan melakukan pendampingan dalam pemberantasan kasus narkoba.
"Kami siap mengawal dan mendampingi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk menangani kasus narkoba," ucap pria yang baru dilantik menjadi Kabareskrim Februari lalu. "Yang terpenting kita harus saling berkoordinasi dan bersinergi," tutupnya.
Kunjungan ini merupakan pertemuan pertama Agus sebagai Kabareskrim Polri yang baru ke Kemenkumham. Selain bersilaturahmi dan membahas penanganan kasus narkoba, sesi ini juga membicarakan berbagai peningkatan kerja sama lainnya antara Kemenkumham dan Polri. (Safira, foto: Aji)