Bekasi – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya menghasilkan laporan keuangan yang andal dan terpercaya. Kali ini, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham melakukan penguatan dalam bidang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
PIPK merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun sudah andal sesuai dengan akuntansi pemerintahan. Penerapan PIPK dapat memberi kepastian kepada pembaca dan pengguna laporan keuangan, bahwa laporan keuangan telah memberikan informasi yang lengkap tentang transaksi keuangan yang terjadi.
Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan bahwa dengan penerapan pengendalian intern, penyusun laporan keuangan Kemenkumham akan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai aturan, sekaligus mengamankan Kemenkumham dari kerugian material.
“Penerapan PIPK meyakinkan bahwa laporan keuangan telah mencatat seluruh transaksi sesuai peraturan; seluruh transaksi dilaksanakan sesuai pembagian wewenang yang ditetapkan; dan sumber daya keuangan diamankan dari kerugian material akibat pemborosan, penyalahgunaan, kecurangan, dan sebab-sebab lainnya,” tutur Wisnu dalam acara Workshop PIPK.
Keandalan laporan keuangan Kemenkumham sebelumnya telah ditunjukkan melalui predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kemenkumham bahkan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan atas perolehan WTP minimal sepuluh kali berturut-turut di tahun 2021.
Wisnu mengatakan perolehan opini WTP maupun penghargaan tidak berarti tujuan pelaporan keuangan Kemenkumham telah selesai. Kemenkumham perlu terus menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan BPK sehingga keandalan laporan keuangan Kemenkumham terus terjaga.
“Tindak lanjut hasil temuan BPK telah lebih dari 90%. Kita juga harus mencegah agar tidak terjadi temuan yang berulang di tahun-tahun mendatang,” papar Wisnu, Rabu (15/06).
Workshop PIPK dilaksanakan pada 15-18 Juni 2022 di Hotel Harris Bekasi. Kegiatan ini melibatkan pejabat dan pegawai penyusun laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara tingkat unit utama, auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham, dengan narasumber auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Semoga kegiatan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi SDM Kemenkumham, sehingga laporan keuangannya semakin terpercaya,” tutup Wisnu. (Christo, Foto: Zeqi)