Banda Aceh - Hampir 80 persen dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh fokus pada pemberian rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, alih-alih menjatuhkan hukuman kurungan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filianto Akbar menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan upaya-upaya preventif maupun represif terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, khususnya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Perlu difokuskan pada pemberian rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi pelaku yang tergolong first offender," ujar Filianto yang mewakili Kepala Kanwil Meurah Budiman yang berhalangan hadir.
"Ini (dilakukan) supaya tidak terjadi lagi overcrowding, sehingga program pembinaan di lapas dapat berjalan lebih maksimal," jelasnya dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Aceh, Kamis (16/06/2022).
Filianto juga memaparkan langkah-langkah kerja sama yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Aceh dengan BNN, dan yayasan-yayasan rehabilitasi narkotika di Aceh.
Kerja sama dengan Yayasan Rehabilitasi Generasi Emas Aceh dan Yayasan Rehabilitasi Rumoh Geutanyoe diantaranya dalam hal memberikan materi terkait pencegahan narkoba bagi peserta rehab, serta ikut membantu tim pokja lapas dalam melaksanakan program rehab dengan melaksanakan metode therapeutic community. Sementara itu kerja sama yang dilakukan dengan BNN mencakup pencegahan dan peredaran gelap narkoba di lapas, pendampingan dalam pelaksanaan program rehabilitasi, dan melakukan deteksi dini pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan petugas lapas melalui tes urine.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengapresiasi berbagai usulan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Aceh. Ia juga menambahkan, untuk meningkatkan pencegahan kasus penyalahgunaan narkotika, perlu adanya peningkatan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
"Tindak tegas! Bila perlu pecat saja kalau ada aparat yang berani 'main-main'. Berikan juga hukuman seberat-beratnya buat bandar dan pengedar," tegasnya.
Kunker Spesifik yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh ini dilakukan dengan tujuan untuk mencari informasi, bahan, dan data, baik berupa masukan maupun hasil evaluasi dari berbagai pihak, seperti mitra kerja maupun akademisi, tentang formulasi yang tepat untuk kebijakan nasional kedepannya dalam rangka mengurangi dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
Selain Kanwil Kemenkumham Aceh, kegiatan yang bertempat di Mapolda Aceh ini juga dihadiri oleh Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, BNNP Aceh, serta Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (Dio)