rss 48

Kemenkumham Musnahkan 15.254 berkas arsip fasilitatif

arsip01

Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan pemusnahan 15.254 berkas arsip fasilitatif Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Berkas tersebut terdiri dari 13.670 berkas arsip pegawai, 506 arsip biro perencanaan, 937 arsip pengelolaan BMN , dan 141 arsip Biro Humas .

Pemusnahan beberapa arsip tersebut bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan tertata sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, serta peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2016.

Kepala Biro Umum Kemenkumham, R Ari Budijanto mengatakan bahwa di era digital seperti saat ini, kemajuan teknologi kini seolah menjadi suatu hal yang tak diragukan lagi keberadaannya. Dengan adanya kemajuan teknologi ini diharapkan bisa mempermudah pekerjaan dalam melakukan pengarsipan berkas.

“Banyak berkas yang sudah dalam bentuk digitalisasi tapi yang bentuk fisiknya belum  dihapuskan. “Oleh sebab itu, kita harus memusnahkan arsip fasilitatif Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal dan mulai beranjak ke digitalisasi agar mempermudah pengarsipan," Tutur Ari Budijanto di Ruang Arsip Biro Umum Lt.2 Gedung Kemenkumham,  Rabu (11/12/2019).

Beberapa Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM turut menghadiri dan menyaksikan kegiatan tersebut. (Melda, Rini, Putri)

arsip penghapusan 1

arsip penghapusan 2

arsip penghapusan 4

arsip penghapusan 8

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham