Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan pemusnahan 15.254 berkas arsip fasilitatif Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Berkas tersebut terdiri dari 13.670 berkas arsip pegawai, 506 arsip biro perencanaan, 937 arsip pengelolaan BMN , dan 141 arsip Biro Humas .
Pemusnahan beberapa arsip tersebut bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan tertata sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, serta peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2016.
Kepala Biro Umum Kemenkumham, R Ari Budijanto mengatakan bahwa di era digital seperti saat ini, kemajuan teknologi kini seolah menjadi suatu hal yang tak diragukan lagi keberadaannya. Dengan adanya kemajuan teknologi ini diharapkan bisa mempermudah pekerjaan dalam melakukan pengarsipan berkas.
“Banyak berkas yang sudah dalam bentuk digitalisasi tapi yang bentuk fisiknya belum dihapuskan. “Oleh sebab itu, kita harus memusnahkan arsip fasilitatif Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal dan mulai beranjak ke digitalisasi agar mempermudah pengarsipan," Tutur Ari Budijanto di Ruang Arsip Biro Umum Lt.2 Gedung Kemenkumham, Rabu (11/12/2019).
Beberapa Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM turut menghadiri dan menyaksikan kegiatan tersebut. (Melda, Rini, Putri)