Pontianak – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar), Pria Wibawa menjelaskan upaya dan kendala dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kalbar saat menerima Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022- 2023 yang dipimpin oleh Rudy Mas’ud dari fraksi Golkar.
“Mayoritas kasus pekerja migran tak resmi merupakan warga luar Kalimantan Barat. Sementara, tugas imigrasi hanya mengecek dokumen perjalanan WNI saja, tidak berkapasitas mengurus PMI yang merupakan tugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kalau sudah lengkap (dokumen keimigrasian—red) maka kami tidak berhak menahan orang tersebut,” terang Pria Wibawa di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pontianak, Jumat (14/07/2023).
Dalam upaya pencegahan TPPO, Kakanwil Kemenkumham Kalbar menyebutkan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalbar telah menjalankan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk mencegah praktik penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. Namun, yang menjadi hambatan adalah saat proses pemulangan PMI ke daerah asal oleh BP2MI.
“Yang jadi masalah ialah ketika proses deportasi dari Malaysia, mereka sampai di sini tidak memiliki dana sama sekali untuk pulang. Maka mereka akan curi-curi kembali ke Malaysia untuk mencari biaya hidup, dan mengajak sanak saudara untuk menjadi PMI illegal lewat jalur belakang yang ada di wilayah Kalbar ini sehingga menjadi masalah yang terus-menerus berulang,” jelas Pria Wibawa kepada seluruh Anggota Komisi III.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyuarakan kekhawatiran akan banyaknya warga Kalbar yang tergoda dengan tawaran dari sindikat PMI Ilegal untuk bekerja di negeri orang tanpa dokumen resmi dengan iming-iming gaji besar. Sebagai provinsi yang memiliki perbatasan langsung dengan negeri jiran, Kalimantan Barat dikhawatirkan menjadi jalan tikus bagi oknum pekerja migran unprocedural yang diberangkatkan oleh sindikat PMI illegal. Kondisi ini tentu akan merugikan pekerja tersebut karena menjadikannya rentan tidak mendapatkan haknya, bahkan mengalami tindak penganiayaan mental dan fisik, hingga cacat/ kehilangan nyawa.
“Pak Kakanwil, saya mengkhawatirkan banyak warga Kalbar yang menjadi pekerja illegal di Malaysia. Harus dipikirkan cara pencegahannya,” seru Anggota Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022- 2023, Novri Omposunggu, yang merupakan perwakilan dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II.
Dalam kesempatan yang sama, turut dibahas saat Rapat Dengar Pendapat ialah kondisi overpopulasi lapas dan rutan, rehabilitasi narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pengguna narkoba, antisipasi sarana dan prasarana terhadap permasalahan perbatasan dengan negara lain. (Teks dan foto: Disa. Editor: Zaka)