Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto membuka sekaligus memberi arahan kepada 9 Kantor Wilayah Kemenkumham melalui video teleconference. Kegiatan yang diprakarsai Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berkolaborasi dengan Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham ini guna mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham Unggul (SIPASTIKU).
Dalam sambutannya Sekjen Kemenkumham menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang kita implementasikan agar hasil yang ingin dicapai dapat terlaksana dengan baik.”Kita tengah membangun tatakelola yang baik, Kita juga telah mendapat prestasi WTP lima kali berturut-turut, prestasi yang kita dapat ini semua dari hasil kolaborasi dan harus dijaga,” Ucap Bambang Rantam di Lounge Lt.7 Gedung Kemenkumham, Selasa (24/9/2019).
Salah satu yang tertera pada permenkumham No.16 Tahun 2019 ini adalah bahwa unit kerja pengelolaan barang dan jasa berada di kantor pusat. Seluruh Kelompok Kerja (Pokja) berada di pusat dengan anggota dari pejabat pengelola yang ditunjuk kantor wilayah,
Bambang Rantam menjelaskan, mekanisme yang tertera pada Permenkumham ini bukan berarti kewenangan menjadi tersentral, tetapi agar pelaksanaan berjalan dengan baik. Semua harus mempunyai persepsi yang sama dan memberi kontribusi bagi Kemenkumham.
Diakhir arahannya, Sekjen kemenkumham mengingatkan untuk selalu melakukan perubahan dan mengikuti perkembangan teknologi. Ini dilakukan agar apa yang kita capai menjadi lebih maksimal.
Sembilan Kantor Wilayah yang mengikuti video teleconference adalah Kanwil Jawa Tegah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali dan Kanwil Nusa Tenggara Barat. (Komar/Humas).