Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan perjanjian kerja sama (memorandum of understanding atau MoU) dengan lima Kementerian/ Lembaga (K/L) untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat. Kelima K/L tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama yang telah dilaksanakan agar segera diselesaikan, sehingga tidak sekedar menjadi pernyataan diatas kertas yang hampa dari tujuan. “Tentu dibutuhkan semangat kebersamaan dengan saling memperkuat komitmen, sehingga apabila ada dinamika yang terjadi selama kerja sama berlangsung, tetap menjadi modal dasar untuk semakin memperkokoh kerja sama,” ucapnya saat memberikan sambutan pada penutupan Rapat Kerja Evaluasi Capaian Kinerja Kemenkumham di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, berharap agar MoU yang telah ditandatangani dapat membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi. “Jadi kalau sudah bikin MoU berarti kita bareng-bareng memastikan agar itu semua bisa berjalan, sehingga dampaknya bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat dan para stake holder kita sekalian,” ucapnya.
Menurut Hanif, ada dua persoalan kunci yang menjadi perhatian terkait ketenagakerjaan, yaitu isu mobilitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, dan yang kedua tentang mobilitas Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia. “Saya kira kedua-duanya ini sangat terkait erat dengan peran dari Kemenkumham, terutama imigrasi,” ujarnya.
Permasalahan TKI di luar negeri, lanjut Hanif, banyak berawal dari masalah pemalsuan identitas diri, mulai dari pemalsuan umur, nama, alamat, hingga status perkawinan. “Terkait dengan permasalahan TKI itu tentu kita sangat perlu untuk terus meningkatkan intensitas dan kualitas dari kerja sama di bidang ketenagakerjaan ini. Kita hendak memastikan agar persoalan-persoalan yang terindikasi terjadinya trafficking itu benar-benar bisa kita tekan. Kami berharap imigrasi bisa terus dilakukan pengetatan untuk memastikan agar jangan sampai proses-proses trafficking itu terjadi,” harapnya, Rabu (24/2/2016).
Kelima Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dimaksud yakni antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pemanfaatan NIK Data Kependudukan dan KTP Elektronik pada Layanan Keimigrasian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian PKS selanjutnya tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dan Desa Sadar Hukum antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang Pemberian Bantuan Hukum kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.
Selanjutnya PKS antara Kepala BPHN dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tentang Pemberian Akses Bantuan Hukum terhadap Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin yang Berhadapan dengan Hukum.
Terakhir PKS antara Kepala BPHN dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Pelatihan dan Informasi, dan Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dalam rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Dudi, Video: Zeqi)